Oknum Advokat Diduga Arogan di Polres Humbahas

HUMBAHAS, HR — Seorang oknum penasihat hukum (PH) berinisial PS diduga bersikap arogan saat hendak menjenguk kliennya yang sedang menjalani penahanan di Polres Humbang Hasundutan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, PS datang ke Polres Humbang Hasundutan untuk menemui kliennya. Namun, petugas yang berjaga menyampaikan bahwa jadwal kunjungan tahanan berlangsung setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Petugas kemudian meminta agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut informasi tersebut, PS diduga tidak menerima penjelasan petugas. Ia disebut membentak petugas dengan nada keras dan menunjukkan sikap yang dinilai arogan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut oknum penasihat hukum berinisial PS terlibat dalam peristiwa di lingkungan Polres Humbang Hasundutan.

Pengamat hukum Bistok Pandiangan, S.H. menjelaskan, advokat memiliki hak untuk berkomunikasi dan menemui kliennya dalam rangka kepentingan pembelaan hukum.

Namun, menurutnya, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di tempat penahanan.

“Seorang advokat berhak bebas berbicara dan menemui kliennya, tetapi kunjungan tersebut tetap harus mematuhi aturan jam besuk atau prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di tempat penahanan,” ujar Pandiangan.

Ia menjelaskan, hak penasihat hukum untuk menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pandiangan, komunikasi antara advokat dan klien juga memiliki sifat rahasia demi kepentingan pembelaan hukum.

Meski demikian, lanjutnya, advokat tetap wajib mengikuti tata tertib, jadwal, serta SOP kunjungan tahanan yang ditetapkan oleh rumah tahanan maupun lembaga kepolisian.

“Walaupun berhak menemui klien, advokat tetap wajib mengikuti aturan tata tertib, jadwal, dan SOP waktu kunjungan tahanan yang ditetapkan oleh pihak Rutan atau lembaga pemasyarakatan/kepolisian,” katanya.

Sementara itu, ketika tim media mengonfirmasi kebenaran kejadian dan waktu kunjungan yang dilakukan oknum penasihat hukum tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *