Nikmatnya “Kue” Proyek Dinas PU SDA Jatim, Pekerjaan Wanprestasi Dapat Perlindungan ?

oleh -39 Dilihat
oleh

SURABAYA, HR – Proyek pekerjaan Sungai Kemuning Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dinilai banyak pihak ada aroma korupsi dan pelanggaran kontrak kerja, ternyata tidak membuat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebagai pengguna barang/jasa pemerintah tidak memberikan sangsi berupa blacklist malah terkesan melindungi kontraktor pelaksana.

Dugaan adanya perlindungan yang diberikan oleh Dinas PU SDA Provinsi Jatim, tergambar dari sikap Dachlan selaku Kepala Dinas dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tidak merespon surat konfirmasi/klarifikasi yang dilayangkan HR Tanggal 3 April 2018 dengan Nomor 023/HR-JATIM/IV/2018.

Tidak hanya sampai disitu saja, bahkan nomor HP wartawan HR perwakilan Jatim turut diblokir oleh Dachlan. Sebelumnya HR sempat menanyakan ke Dachlan melalui pesan singkat, terkait surat konfirmasi yang dilayangkan HR apakah sudah diterima atau belum, dan di jawab olehnya “belum” (04/04). Tapi sayangnya, mendekati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam UU KIP (surat harus dijawab dalam 10 hari kerja setelah surat diterima), nomor HP HR malah diblokir.

Seperti yang telah diberitakan di edisi sebelumnya, pada TA 2017 Dinas PU SDA Provinsi Jatim menggelontorkan anggaran hampir mencapai 50 miliar yang dialokasikan di 4 (empat) paket pekerjaan di daerah Sungai Kemuning, 2 (dua) diantaranya dikerjakan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dengan total nilai sekitar 22 miliar rupiah.

Kedua paket tersebut yakni Pembangunan Instalasi Pompa Banjir Sungai Kemuning di Jl. Delima Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (Pompa Pandian) HPS Rp. 8.017.450.000,- nilai penawaran Rp. 7.650.357.000,-, dan Paket Pembangunan Instalasi Pompa Banjir Sungai Kemuning di Jl. Bahagia Kel. Rongtengah, Kec. Sampang Kab. Sampang HPS Rp. 14.303.960.000,- nilai penawaran Rp. 13.999.601.000,-.

Sayangnya kedua paket yang dikerjakan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI tersebut ternyata bermasalah, dimana sampai tanggal 17 Januari 2018 kontraktor pelaksana masih melaksanakan pekerjaan. Dengan kata lain, kontraktor pelaksana tidak mampu/ingkar janji/wan prestasi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.

Kepada HR, narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan perkerjaan telah diputus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per tanggal 31 Desember 2017. Akan tetapi menurut sumber ada kejanggalan yang timbul, yakni pekerjaan diputus kontrak tetapi pelaksanaan pekerjaan pompa banjir selesai dan dapat difungsikan. “Ini ada bukti videonya“ terang sumber sambil memperlihatkan video yang dikirimkan Wahyu selaku PPK proyek.

“Saya sempat mempertanyakan hal tersebut ke PPK terkait berfungsinya pompa, padahal waktu saya ke lapangan, pompa belum ada di lokasi dan kontraktor telah diputus kontrak“, terang sumber dengan terheran-heran. “Tetapi saat saya tanya hal tersebut ke pak Wahyu, beliau tidak membalas WA saya“, imbuh sumber.

Terkait informasi tersebut, HR menghubungi Wahyu melalui WA. Wahyu mengamini bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diputus kontrak dan perusahaan di blacklist, (22/03). Tapi ironisnya, Wahyu tidak menjawab pertanyaan HR terkait bukti usulan blacklist ke LKPP. HR juga tidak menemukan nama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI masuk dalam daftar hitam di website LKPP.

Sampai berita ini naik cetak, Dinas PU SDA Provinsi Jatim selaku pengguna barang belum membalas surat konfirmasi HR yang menanyakan perihal bukti pengajuan ke LKPP agar PT. INDOPENTA BUMI PERMAI di blacklist. Dachlan selaku kepala Dinas/Pengguna Anggaran (PA), Rudy Novyanto selaku Kepala Bidang Sungai, Waduk, dan Pantai yang merangkap sebagai Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) yang juga sebagai PLT kepala UPT, dan Wahyu selaku PPK seakan kompak menutup mulutnya untuk tidak memberikan informasi dan terkesan melindungi PT. INDOPENTA BUMI PERMAI. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.