NCW Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Landau Mumbung-Menukung TA 2016

oleh -341 views
oleh
MELAWI, HR – Pembangunan Jalan Landau Mumbung-Menukung Kabupaten Melawi tahun anggaran 2016 dengan dana sebesar Rp 18.356.789.000.00, kuat dugaan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut disampaikan, Benni P, Koordinator Wilayah Timur Kalimantan Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) Nusantaran Coruption Watch (NCW), ketika ditemui wartawan Harapan Rakyat (HR) belum lama ini.
Benni P
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai ukuran dan seharusnya material harus menggunakan batu pecah gunung. Tetapi material yang digunakan adalah sirtu pasir batu dari sungai. Dan diduga, ketebalan juga tidak memenuhi perencanaan.
Benni menilai bahwa pengawasan yang tidak optimal sehingga ada indikasi pembiaran dari pihak Dinas PU.
“Mestinya, pihak PPK dan konsultan pengawas harus bekerja turun kelapangan, dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Herannya, pada APBD Melawi tahun 2017 ada penambahan kembali untuk pekerjaan proyek jalan yang sama sebesar Rp 19.788.799.000,00.
“Di sini kita mempertanyakan kenapa bisa perusahaan yang sama menjadi pemenang lelang, apa lelangnya sudah diatur untuk memenangkan proyek tersebut ke pelaksana lama?” ujarnya.
Masih menurut NCW, indikasi penyimpangan dalam pekerjaan paket proyek Jalan Landau Mumbung- Menukung pada tahun 2016, material tidak sesuai dengan speck serta ketebalan juga tidak sesuai dengan gambar kerja.
“Kita (NCW,red) akan laporkan pada pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan HR dilapangan, pekerjaan Jalan Landau Mumbung-Menukung, bahwa material yang digunakan adalah sirtu batu sungai, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan. Proyek itu dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016, yang dikerjakan PT ER.
Ada terindikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan spek, dan hal itu sangat terlihat dengan kasat mata. Yang seharusnya material yang digunakan harus mengunakan batu pecahan gunung, tapi diganti dengan dengan sirtu batu sungai yang tidak ada di dalam dokumen gambar perencanaan dan RAB.
Hal ini tentu akan berdampak pekerjaan jalan tersebut mengurangi mutu, dikarenakan bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spek, yang akan mengakibatkan jalan tersebut tidak akan bertahan lama atau cepat hancur.
Benni P menambahkan, selain rekanan yang telah melanggar dukumen kontrak pada pekerjaan tersebut, juga dinilai kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Melawi, sebagai penangung jawab dari pekerjaan tersebut.
“Kita berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan dalam tindakan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh pihak rekanan dengan pihak dinas yang diduga telah melakukan tindakan persekongkollan untuk merugikan dalam bentuk pekerjaan jalan yang menggunakan uang rakyat tersebut,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi baik melalui telepon selulernya, pimpinan PT ER sebagai rekanan pelaksana tidak berhasil dihubungi. Bahkan, Wartawan HR juga mencoba menyambangi alamat kantor PT ER guna konfirmasi pemberitaan juga tidak berhasil ditemui. mnl/abd/skm


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan