MAJALENGKA, HR — Kebahagiaan terpancar dari wajah Desi, warga Rajagaluh Kidul, Kabupaten Majalengka. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sempat hilang akibat dugaan pencurian dengan modus berkenalan melalui media sosial akhirnya berhasil ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Di halaman Mapolres Majalengka, Desi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta seluruh jajaran kepolisian yang membantu menemukan kendaraannya.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bahwa motor saya yang hilang dapat ditemukan melalui tangan-tangan para penegak hukum jajaran Polres Majalengka. Terima kasih Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim dan seluruh jajaran Polres Majalengka. Semoga tugas dan pengabdian yang mulia membantu masyarakat mendapatkan ridho dari Allah. Amin,” ungkap Desi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Ia didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.
“Alhamdulillah pada hari ini tentunya Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan. Dari kasus tersebut satu orang tersangka Alhamdulillah telah berhasil kami amankan dan saat ini statusnya dalam masa penahanan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kapolres menjelaskan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Scoopy milik korban, satu buah kunci motor, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkenalan dengan korban, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
AKBP Aldy Sulaiman membeberkan, tersangka yang berasal dari Kabupaten Subang diduga menggunakan media sosial untuk mendekati korban. Kepada Desi, tersangka mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah menjalin komunikasi dan merasa akrab, keduanya sepakat bertemu langsung atau kopdar di wilayah Majalengka. Mereka kemudian sempat minum kopi bersama sebelum singgah di salah satu gerai makanan dan minuman ringan.
“Setelah minum kopi bersama, kemudian sempat singgah di salah satu gerai makanan dan minuman ringan. Di sana korban masuk ke dalam gerai tersebut untuk membeli makanan dan minuman. Di situlah ada kesempatan bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika korban sedang lengah, pelaku langsung menggasak motor korban,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan tegas kepada siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Tentunya kami menegaskan dan menyampaikan pesan terhadap orang-orang yang memiliki niat jahat yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, kami kepolisian tidak pernah tidur. Kami akan menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan khususnya kejahatan jalanan,” tegas AKBP Aldy.
Ia turut mengapresiasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap dalam waktu singkat.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mengirimkan pesan melalui akun Instagram resmi Polres Majalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.
