MK Memutuskan Menolak Gugatan PHPU Dari Paslon 01 dan 02, di Pilkada Kota Pagaralam

oleh -368 Dilihat
oleh

PAGARALAM, HR – Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 di tolak, setelah melewati beberapa tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya sampai di titik sidang perkara putusan PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam, MK Memutuskan Menolak Gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02, Di Pilkada Kota Pagaralam, hari ini Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah, dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani, dan Efsi SE.
Dalam dua gugatan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagaralam tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).

Terpisah, Paslon 03 LUBER Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha, sebagai pihak terkait melalui Ketua Pemenangan Astan Kepada teman-teman media mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait, dan merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyak di Pilkada Pagaralam senang mendengar putusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.
“Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagaralam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugatan baik dari Paslon 01 dan 02,” ujarnya kepada teman-teman media.

Saat ini pihaknya, Paslon 03 LUBER Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, akan menunggu pihak KPU Kota Pagaralam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagaralam.

“Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujarnya. jauhari gunawan

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.