Mantan Terpidana Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Surat Palsu

TAPANULI UTARA, HR — Mantan terpidana kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara sengketa tanah.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen untuk mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang menurut pelapor merupakan milik DR Capt. Anthon Sihombing. Kasus ini masih dalam proses penanganan di Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum pelapor, H. Hamonangan Rambe, SH., MH., mengatakan laporan tersebut terus dipantau perkembangannya. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan peninjauan ke lokasi perkara.

“Kami meminta Polda Sumut kembali melayangkan surat panggilan kepada para terlapor. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Hamonangan Rambe kepada wartawan di Tarutung, Kamis (23/7/2026).

Baca juga:  Aktivitas PETI di Kawasan Indotani Kembali Disorot, Warga Desak Penegakan Hukum

Ia menyebut pelapor, Amir PH Nababan, bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.

Dalam keterangan kuasa hukum disebutkan, perkara ini memiliki keterkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 279/Pid.B/2007/PN-TRT, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Pihak pelapor juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Hotbin Simaremare, SH., DR Capt. Anthon Sihombing, dan Ganda Nababan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Sadar, Siborongborong.

Selain itu, laporan polisi yang diajukan tercatat dengan nomor STTLP/B/424/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga surat yang digunakan terlapor dipakai untuk mengklaim kepemilikan tanah dan mengambil kayu dari lokasi yang disengketakan. Pihak pelapor memperkirakan nilai kerugian material mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Baca juga:  Kapolsek Malausma Edukasi Bahaya Narkoba dan Perundungan Saat MPLS

Sementara itu, DR Capt. Anthon Sihombing menyatakan dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut telah beberapa kali dinyatakan tidak ada dalam proses persidangan sebelumnya. Karena itu, menurutnya, dugaan penggunaan dokumen tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Proses penyelidikan di Polda Sumatera Utara masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. jefri.ls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *