SANGGAU, HR — Manajemen SPBU Semuntai memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Harapan Rakyat mengenai dugaan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara langsir di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Manajemen SPBU menegaskan bahwa nomor SPBU yang benar adalah 64.785.11, bukan 64.786.18 seperti yang tercantum dalam pemberitaan sebelumnya. Pihak SPBU memastikan seluruh pelayanan BBM telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut manajemen SPBU Semuntai, pelayanan pengisian BBM Pertalite dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dan diperuntukkan bagi masyarakat desa terpencil yang berada jauh dari jangkauan SPBU.
“Pelayanan BBM Pertalite tersebut kami lakukan berdasarkan rekomendasi resmi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa yang memiliki keterbatasan akses,” jelas manajemen SPBU Semuntai dalam klarifikasi nya.
Pihak SPBU menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen bertujuan membantu masyarakat pedesaan yang sulit menjangkau fasilitas pengisian BBM. Manajemen SPBU menegaskan bahwa pelayanan tersebut tidak berkaitan dengan penimbunan maupun praktik penjualan BBM secara ilegal.
Melalui klarifikasi ini, manajemen SPBU Semuntai berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan berimbang terkait mekanisme pelayanan BBM yang mereka jalankan.
Media Harapan Rakyat menghormati dan memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari hak jawab narasumber serta bentuk komitmen media dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. lp








