LSM APIJ Laporkan PPK Irigasi dan Rawa I, Jika Bersalah Layak Dipenjara

oleh -26 Dilihat

Kondisi bangunan lining di Padi Pomahan diduga gagal konstruksi.

SURABAYA, HR – Pemakaian lining pada saluran irigasi diharapkan dapat membagi air ke persawahan atau pertanian secara efektif dan efisien. Selain itu, penggunaan lining juga dapat meningkatkan kualitas aliran irigasi serta menghindari terjadinya longsor dinding saluran, sehingga saluran tidak cepat mengalami pendangkalan.

Dalam hal pemasangan/pekerjaan lining juga tidak memerlukan waktu yang lama dan masalah perawatan/pemeliharaan juga lebih mudah dan dapat memperbaiki estetika.

Sayangnya rehabilitasi saluran irigasi yang tujuannya baik tersebut diduga dimanfaatkan oknum-oknum, baik dari pengguna barang/jasa Pemerintah (ASN, red.) maupun pihak swasta (Kontraktor-Konsultan) untuk bersama-sama merugikan keuangan Negara, atau mengambil kesempatan untuk memperkaya diri.

Dari hasil investigasi LSM Aliansi Perduli Iindonesia Jaya (APIJ) (11/5) di lapangan terkait adanya dugaan gagal konstruksi pada pekerjaan Rehabilitasi DI Padi Pomahan Kab. Mojokerto, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2020, nilai HPS Rp. 9.525.382.000,-, dimenangkan CV. Jaya Raya Konstruksi dengan nilai penawaran Rp. 5.987.935.893,86 (63%), terlihat beton lining yang dipakai untuk menutup dinding saluran irigasi sudah banyak yang ambrol/lepas dari posisinya serta berserakan didalam saluran irigasi.

Dari penelusuran LSM APIJ di sepanjang saluran irigasi, longsoran/ambrolnya lining tidak hanya terjadi di 1 titik saja, melainkan di banyak lokasi/titik, kondisinya juga sungguh sangat memprihatinkan.

Berdasarkan data (RAB, red.) yang dimiliki LSM APIJ, pekerjaan lining tersebut seharusnya setiap 2 meter/5 lining terdapat lubang pipa (wheep hole), tetapi kenyataannya di sepanjang dinding saluran irigasi beton lining tidak ditemukan lubang yang dimaksud, yang ada malah lubang menganga akibat longsoran lining.

Ditemui di Kantor BBWS Brantas (23/5), Eny Setyoningrum, ST., MT. selaku PPK Irigasi dan Rawa I yang didampingi Senna selaku Pelaksana Teknis (Peltek) memberikan penjelasan ke LSM APIJ bahwa Kontraktor akan bertanggung jawab. Menurutnya, lining longsor disebabkan karena debit air yang besar. Mereka juga menekankan bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai kontrak.

Keterangan yang diberikan oleh Eny berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Kalaupun longsor lining tersebut akibat derasnya arus air, tentu lining di sepanjang saluran irigasi akan tersapu bersih banjir, tidak hanya terjadi di titik-titik tertentu.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum LSM APIJ Darwin Natalis Sinaga, SH. yang juga berprofesi sebagai Lawyer di Jakarta memberikan tanggapan ke HR, “terkait adanya temuan dugaan gagal konstruksi pada pekerjaan Rehabilitasi di Padi Pomahan Kab. Mojokerto, layak dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH)”.

“Dari keterangan yang disampaikan Eny ke DPW Jawa Timur LSM APIJ, terkesan ada yang disembunyikan, agar publik percaya bahwa longsornya lining sebagai akibat banjir,” ujar Darwin.

Lebih lanjut, Darwin menjelaskan, agar Eny bersedia untuk berterus terang terkait adanya dugaan salah perencanaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, sehingga gagal konstruksi.

Menurutnya, langkah DPW Jawa Timur LSM APIJ melaporkan ke APH sudah tepat. “Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh APH menyatakan bahwa gagal konstruksi tersebut sebagai akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh PPK, maka Eny Setyoningrum, ST., MT. selaku PPK Irigasi dan Rawa I layak dipenjarakan,” ujarnya.

Masih menurut Darwin, pekerjaan proyek rehabilitasi tersebut sangatlah kentara adanya main mata antara pelaksana dengan pihak pengguna barang/jasa Pemerintah (BBWS Brantas). “ Mana mungkin pekerjaaan dengan nilai penawaran 63% hasilnya akan sesuai kontrak“, ujar Darwin di penghujung statementnya. bersambung/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.