GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan lahan pertanian tetap terlindungi setelah Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuka peluang investasi pada kawasan yang sesuai dengan tata ruang.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Husniah mengatakan Kabupaten Gowa telah memenuhi seluruh persyaratan penetapan LP2B. Karena itu, pemerintah daerah kini memiliki kepastian dalam menjaga lahan pertanian sekaligus memberikan ruang bagi investor untuk mengembangkan berbagai sektor di luar kawasan LP2B.
“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektar atau 85,82 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan tersebut akan tetap dipertahankan sebagai kawasan produksi pangan dan terlindungi dari alih fungsi.
Husniah menjelaskan, pemerintah tetap mengarahkan pengembangan investasi sesuai peruntukan tata ruang. Oleh sebab itu, setiap rencana investasi akan melalui kajian agar tidak mengganggu kawasan pertanian yang telah dilindungi.
“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata, atau sektor lainnya pada wilayah yang memang sudah ditentukan. Saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” katanya.
Menurut Husniah, kepastian tata ruang akan meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, bertambahnya investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata, dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa berbagai program prioritas pemerintah membutuhkan kepastian penggunaan tanah dan ruang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurut Nusron, pemerintah kabupaten dan kota harus menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang.
Melalui berita acara penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 31.245,11 hektar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. kartia
