Lima Raperda di Kuningan Disahkan

oleh -702 views
Pengesahan 5 Raperda.

KUNINGAN, HR – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (31/7/2019).

Kelima raperda itu, yaitu raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kepemudaan, PDAU, PDAM Tirta Kamuning dan Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam sidang paripurna itu, selain menetapkan lima raperda juga penetapan kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2019 serta penyampaian keputusan DPRD tentang realisasi anggaran semester I Tahun 2019.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengatakan satu dari lima Raperda yang ditetapkan satu diantaranya raperda yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus diusulkan evaluasinya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Jawa Barat.

“Alhamdulillah, terima kasih lima raperda telah disahkan. Namun dari lima raperda satu diantaranya raperda yang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus diusulkan terlebih dahulu kepada Biro Hulum Setda Propinsi Jawa Barat,” kata Bupati Acep, dalam sambutannya.

Ia berharap dengan disahkan terkait raperda perusahan daerah umum aneka usaha yang pengelolaan potensi sumber kekayaan daerah dan sumber daya potensi daerah lainnya dapat lebih maksimal.

Perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi katalisator terhadap pertumbuhan ekonomi di level menengah kecil, yaitu dengan kepersertaan perusahaan daerah terhadap pembinaan dan pemberian pendampingan, bimbingan, bantuan teknis kepada UKM yang merupakan mitra binaannya.

Selain itu efek multiplayer diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan industri dan ekonomi, disamping menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Semua ini tentunya mendorong perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Bupati Acep. rda

Tinggalkan Balasan