Lelang di Satker Penyediaan Rusun ‘Dikondisikan’?

oleh -511 views
oleh
BANDUNG, HR – Pengadaan Proyek fisik untuk paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung dengan Kode lelang: 12089064, diduga dikondisikan pemenangnya, dengan cara melanggar peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor: 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada Lampiran III.
Pasalnya, pihak Satker/Pokja Penyediaan Rumah Susun (Rusun), Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR dalam persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kualifikasi dan Subklasifikasi untuk non kecil adalah Menengah/M2, dan itu sesuai nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp45.000.000.000, namun perusahaan pemenang adalah memiliki subklasifikasi dan Subkualifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian yakni BG002 adalah golongan Besar bahkan B2.
Berdasarkan situs LPSE Kementerian PUPR, dimana paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung yang berlokasi di Rancacili Kota Bandung sebagai proyek lanjutan itu, dimenangkan oleh PT Margusta Bangun Perkasa (PT MBP) dengan nilai penawaran Rp44.245.000.000 atau 98,32 persen dari nilai HPS Rp45.000.000.000 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Bahkan dalam proses lelang yang ditandatangani kontraknya tanggal 11 Februari 2016, dimana ada unsur kesengajaan “lelang ulang” untuk penetapaan pemenang PT MBP yang hanya tunggal memasukkan penawaran harga, padalah peserta yang ikut tender ada 69 badan usaha pada paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung itu.
Memang, Satker/Pokja menawarkan persyaratan/pemenuhan untuk Klasifikasi Bidang/Subbidang untuk SBU antara lain : BG 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, kualifikasi M MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, kualifikasi M EL 010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, kualifikasi M MK 005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan, kualifikasi M (Untuk paket yang memiliki rusun dengan > 5 lantai).
Dan apakah yang disyaratkan untuk kualifikasi M (Kelas Menengah-red) itu adalah sangat tepat sesuai nilai HPS-nya, namun sangat disayangkan kenapa perusahan seperti PT MBP yang merupakan kelas Besar/B2 untuk BG002 itu ditetapkan sebagai pemenang? Padahal masih banyak peserta lain yang ikut tender yang berkualifikasi Menengah namun digugurkan.
Juga persyaratan lainnya yang diterapkan seperti kode MK 002 – Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, kode EL 010 – Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, dan MK 005 – Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan. Ketiga kode atau subbidang –subbidang itu, dimana pemenang PT MBP memilikinya, namun tidak memiliki KD/Kemampuan Dasar atau pengalaman sejenis, dan hal itu sesuai data diperoleh dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dikeluarkan data SBU pada September 2015 lalu, yang artinya masih masa berlaku selama dua tahun sampai tahun 2016.
Dengan seabrak Bidang/subbidang yang tidak memiliki KD tersebut, dinilai sebagai untuk membatasi peserta yang ikut tender, dan terkesan bahwa perusahaan pemenang benar-benar memiliki kemampuan dasar pada ketiga kode MK005, EL010 dan MK002, namun nyatanya dan hal ini dugaan hanya “tender formalitas” yang sudah dijagokan sebagai pemenangnya. Bahkan informasi yang didapat HR, bahwa perusahaan pemenang adalah reknanan binaan yang selama ini selalu mendapatkan paket dilingkungan Kementerian PUPR khususnya Ditjen Perumahan.
Sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian/BG002 yang dimiliki pemenang PT MBP adalah kualifiaksi B2, sedangkan kemampuan dasar KD sangat melebihi, namun seharusnya bukan mengerjakan proyek dibawa nilai Rp 50 Miliar, melainkan mengerjakan paket diatas Rp 50 miliar karena berkelas besar, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi dan Jasa Konsultansi pada Lampuran III.
Maka sudah jelas bahwa pemenang (PT MBP) yang seharusnya mengerjakan diatas Rp 50 Miliar, atau bahkan untuk B2 dapat mengerjakan nilai tidak terbatas, atau artinya diatas Rp 250 Miliar, karena untuk kualifikasi B1 dapat mengerjakan diatas Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.
Namun, dengan tidak diterapkannya Permen PUPR No.19/2014 itu hingga jelas-jelas telah menyalahi dengan memenangkan perusahan berkelas besar/B2, dan ada apa?
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 029/HR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 kepada Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR RI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker atau mewakili PPK dan Pokjanya, sehingga berita ini naik cetak.
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, (10/8), berharap bahwa proses lelang dilingkungan Satker Penyediaan Rusun Sewa itu diminta untuk diawasi dan diusut, “Ya, aparat terkait dipersilahkan turun mengawasinya dan mengusutnya.”
Reza menilai bahwa penetapan pemenang pada perusahaan tertentu itu sangat kental dijagokan kepada rekanan binaan. Pasalnya, selain pemenang di paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung, juga sebagai pemenang pada “ waktu bersamaan” di paket Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Jawa Barat, yang mana lokasi proyeknya ada di Tasikmalaya, Cimahi dan Depok dan juga sumber dananya dari APBN 2016 dengan nilai penawaran Rp 42,9 Miliar, cuma satkernya berbeda, yakni Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat.
“Hal inilah, bahwa penetapan pemenang PT MBP dalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan pada dua paket yang berbeda namun di wilayah Jawa Barat itu, dimana diragukan pemenuhan khususnya soal personil dan peralatan.
“Ya, kedua paket itu dilaksanakan pada “waktu bersamaan” dengan persyaratan yang sama pula, sementara personil dan peralatan terbatas, dan kalau pun berbeda, ya kemungkinan pinjam sana sini untuk tenaga ahli maupun peralatan, jadi hal ini tidak sulit untuk mengawasi dan mengusutnya,” terangnya kepada HR. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *