Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Majalengka Bidik Peningkatan Investasi dan PAD

MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui persiapan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi selama 10 hari.

Program tersebut disosialisasikan di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (28/10/2026). Layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN yang ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar. Untuk mewujudkan visi Majalengka, kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana memfasilitasi kemudahan layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Eman.

Ia menilai kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aspek hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi dengan BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris agar proses peralihan hak atas tanah berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Eman menjelaskan, kondisi keuangan daerah setelah kebijakan efisiensi anggaran nasional menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan.

Saat ini, ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap transfer pemerintah pusat masih mencapai sekitar 88 persen. Sementara itu, kontribusi PAD berada di kisaran 12 persen.

Dari keseluruhan PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Oleh karena itu, percepatan dan integrasi layanan peralihan hak diharapkan dapat memperbaiki proses validasi serta pelaporan pajak daerah.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” ungkapnya.

Eman menambahkan, nilai investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun. Capaian tersebut menunjukkan peluang pengembangan ekonomi daerah yang perlu didukung kemudahan perizinan, kepastian tata ruang, dan pelayanan pertanahan yang efektif.

Di sisi lain, Pemkab Majalengka telah mengamankan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Jika termasuk lahan cadangan, luasnya mencapai sekitar 41.000 hektare atau sekitar 81 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Menurut Eman, penataan ruang yang jelas penting untuk memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri dan perdagangan. Namun, pemerintah daerah juga harus menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa layanan peralihan hak terintegrasi selama 10 hari merupakan terobosan nasional yang diterapkan secara bertahap.

Program tersebut mengintegrasikan proses kerja tiga pemangku kepentingan utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.

Pembagian waktu layanan yang disiapkan meliputi:

  • Bapenda Kabupaten Majalengka: Validasi BPHTB maksimal tiga hari sejak pembayaran.
  • PPAT atau notaris: Pelaporan Akta Jual Beli (AJB) secara elektronik maksimal dua hari.
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka: Proses penerbitan sertifikat selama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, seluruh proses ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari melalui koordinasi dan integrasi antarlembaga.

Hendro mengatakan, November hingga Desember 2026 akan menjadi masa pematangan sistem, penyelarasan prosedur, dan penguatan koordinasi seluruh pihak yang terlibat.

“Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempersiapkan mekanisme pelayanan secara optimal agar program tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro juga menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik atau analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Peralihan ke sertifikat elektronik akan berlangsung secara bertahap, terutama ketika terjadi transaksi peralihan hak atau berdasarkan pengajuan sukarela masyarakat. Untuk penggantian blangko, ia menyebut biaya resmi sebesar Rp50.000.

Saat ini, sekitar 49 persen data pertanahan di Kabupaten Majalengka atau setara dengan 200.000 hingga 300.000 bidang tanah disebut telah siap secara elektronik.

Kantor Pertanahan menargetkan digitalisasi data pertanahan dapat selesai secara menyeluruh pada 2027–2028.

Melalui persiapan layanan balik nama terintegrasi selama 10 hari dan penguatan digitalisasi pertanahan, Pemkab Majalengka berharap pelayanan publik semakin efektif dan kepastian hukum bagi pemilik tanah semakin kuat.

Sinergi lintas instansi tersebut juga diharapkan mempercepat proses investasi, memperluas potensi penerimaan daerah khususnya dari sektor BPHTB, serta memperkuat daya saing Kabupaten Majalengka sebagai tujuan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *