Lampung Selatan Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Program Prioritas

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk mengarahkan setiap rupiah anggaran pada program yang memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (26/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan turut hadir.

Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Syaiful menjelaskan bahwa Pemkab menyusun perubahan APBD berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD.

Menurut Syaiful, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan selama pelaksanaan APBD 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pendapatan daerah, kebijakan fiskal nasional, kebutuhan belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syaiful.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,023 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp95,57 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,119 triliun.

Penurunan terutama berasal dari pendapatan transfer yang diperkirakan menjadi Rp1,566 triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan.

PAD diproyeksikan mencapai Rp454,81 miliar atau naik sekitar Rp26,53 miliar dibandingkan target dalam APBD murni.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,291 triliun atau meningkat sekitar Rp70,01 miliar. Kenaikan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan melalui belanja operasi dan belanja modal.

Belanja modal diproyeksikan mencapai Rp424,25 miliar atau meningkat sekitar Rp118,95 miliar. Anggaran tersebut akan mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta sejumlah program prioritas daerah.

Pemkab juga mengoptimalkan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar atau meningkat Rp165,58 miliar berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Syaiful mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan penting dalam menentukan program dan kegiatan pada perubahan APBD. Karena itu, Pemkab akan mengarahkan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat.

Prioritas tersebut meliputi pemenuhan belanja wajib, dukungan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun sebelumnya, serta penguatan infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Berbagai saran, catatan, dan masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda.

Syaiful mengapresiasi pandangan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pembahasan bersama menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah akan membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

Pemkab Lampung Selatan berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah. Kebijakan itu juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *