Ladang Ganja Karang Tengah Digerebek Polsek Ciledug Kota Tangerang

Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron SH MH. Pada saat penggrebekan Ladang Ganja.

TANGERANG, HR – Kasus berawal dari informasi yang diberikan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, yang akan dikirim ke jalan Arrahman, Karang Tengah yang dilakukan, MZ alias JK, dengan SI alias IM, pada Senin (31/08/2020).

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin, Ipda Suhenri SH dan Aipda Endi Gunawan, kemudian pelaku saudara IM dan JK dapat diamankan. Dari tangan kedua pelaku tersebut, dapat disita Barang Bukti (BB), berupa 1 page ganja basah yang sudah dikeringkan, terbungkus dalam kertas buku tulis, seberat 15 gram.

Hasil interogasi Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug, terhadap pelaku JK dan IM, bahwa ganja tersebut di dapat dari WW dan SY, Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, untuk mencari keberadaan WW dan SY setelah diketahui tempat tinggal mereka, Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurakan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kemudian dilakukan upaya penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah, SH di rumah tersangka TKP dan terhadap saudara SY dapat kita amankan, namun pelaku WW, berhasil melarikan diri, sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penggeledahan di TKP, dapat diamankan Barang Bukti (BB), berikutnya berupa Tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage, dilantai 2 rumah tinggal SY dan WW, yang merupakan saudara kandung, kakak beradik,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang masih DPO, yaitu WW, “Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP,” jelas Ali Zusron.

Tersangka dihadapan Kapolsek Ciledug bersama Barang Bukti Ganja yang diamankan.

“Untuk hari ini yang kita amankan pelaku sebanyak tiga orang yaitu, Syamsiar alias Syam, MZ alias JK, SI alias IM. Barang Bukti yang dapat disita, 47 tanaman Pohon Ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan tinggi 100 Cm, 1 paket ganja basah yg sdh dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis, siap edar, seberat 15 gram,” tutup Ali Zusron kepada HR. didit/agus

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *