Kurir Narkoba Dituntut 14 Tahun Bui, Ketum LP2I: Apresiasi Tuntutan JPU

oleh -238 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Utara,Doni Boy Faisal Panjaitan, menuntut terdakwa Erwan Tjoa dengan pidana penjara selama 14 tahun bui, Senin (15/10/2024) di PN Jakarta Utara.

“Terdakwa Erwan Tjoa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kurir narkoba jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan oleh karena itu menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan Tjoa dengan pidana penjara selama 14 tahun,”sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.

Terungkap dalam fakta persidangan minggu lalu,dalam agenda pemeriksaan saksi,dihadapan Ketua Majelis Hakim Yamto Susena dan dua anggotanya,Edi Junaedi dan Erry Iriawan,terdakwa Erwan Tjoa sudah dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba jenis shabu,hampir 1 kg.

Tak hanya itu, Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Memerintahkan agar Barang Bukti (BB) berupa satu buah kaleng bekas berwarna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 gram, 1 bungkus plastic klip ukuran kecil berisi shabu dengan berat brutto 0,90 gram dan satu buah alat hisap lengkap dan satu buah handpone merk vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa terjadi, Selasa 16 April 2024 sekira jam 11.30 Wib, di Kantor Ekspedisi di jalan Jelambar Aladin RW 06 Kel.Pejagalan ,Kec. Penjaringan Jakarta Utara,oleh anggota kepolisian Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Terkait tuntutan JPU, Doni dari Kejari Jakut, dengan ganjaran 14 tahun pidana penjara dan denda Rp.1 miliar,Ketum LSM LP2I, Edward MS, SH. MH, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Eduward juga menambahkan,keseriusan Aparat Penegak Hukum lainnya bisa mencontoh kinerja Jaksa Kejari Jakut mengganjar pelaku narkoba dengan hukuman berat dalam menyukseskan program pemerintah untuk memutus peredaran barang haram narkotika demi masa depan generasi bangsa.lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.