KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Lamsel Disepakati, Anggaran Fokus Kebutuhan Masyarakat

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut mengarahkan penyesuaian anggaran pada kondisi terkini dan kebutuhan riil masyarakat. Pemkab Lampung Selatan dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.

Kesepakatan KUPA-PPAS menjadi tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan bersama, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kembali skala prioritas anggaran agar kebijakan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah.

Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Sidik Maryanto mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut rapat paripurna penyampaian dokumen pada 5 Agustus 2026.

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dokumen tersebut pada 6-15 Agustus 2026. Komisi-komisi DPRD juga berdiskusi dengan perangkat daerah pada 7-12 Agustus 2026.

Berbagai saran dan masukan dari komisi DPRD kemudian menjadi bahan penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Sidik mengatakan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut ialah penyesuaian skala prioritas anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat.

“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan.

Menurut Syaiful, pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.

“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.

Ia menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS tidak sekadar memenuhi tahapan penganggaran. Kesepakatan tersebut juga menjadi komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD memiliki landasan bersama untuk melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu menyesuaikan perkembangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran dan mendukung percepatan pembangunan Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *