MAJENE, HR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat H. Kalma Katta gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
Sosialisasi yang dilaksanakan, membahas terkait penyertaan modal daerah perusahaan umum daerah sebuku energi malaqbi yang di atur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Agenda tersebut, di hadiri warga dari semua kalangan. Toko masyarakat dan toko pemuda ikut serta didalamnya.
“Sosialisasi yang dilaksanakan, tentu agar masyarakat mengetahui perda tersebut. Juga menjadi acuan untuk masyarakat juga, jika bersentuhan dengan hal itu,” kata Kalma Katta dalam sosialisasi yang juga menjadi agenda utama kunjungan kerjanya di Kabupaten Majene.
Sosialisasi Perda yang di laksanakan H. Kalma Katta menjadi wadah, ruang untuk masyarakat mengetahui peran para perwakilan rakyat.
Diharapkan, hadirnya H. Kalma Katta di tengah-tengah masyarakat dengan menyampaikan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Hal itu bisa di terapkan, sehingga derah menjadi lebih maju dan lebih baik lagi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui seperti apa peran anggota dewan juga pemerintah daerah,” harapnya. tia