JAKARTA, HR – Isu krusial terkait kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan serius mengenai laporan adanya puluhan pemda yang terancam gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Menkeu Purbaya Angkat Bicara Soal Ancaman Gagal Bayar Gaji PPPK
Pada Selasa, 09 Juni 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan segera membahas lebih lanjut permasalahan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, menyusul pertanyaan mengenai indikasi risiko tersendatnya transfer anggaran dan dampak lainnya yang mungkin timbul.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya singkat, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Mendagri Tito Ungkap Data Mengejutkan: 39 Pemda Terbelit Beban Gaji
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin, 08 Juni 2026, Tito menyebutkan bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang saat ini tidak mampu membayar gaji PPPK. Permasalahan utama yang menjadi akar dari ketidakmampuan ini adalah porsi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membengkak, bahkan melebihi 50 persen dari total anggaran.
Menurut Tito, puluhan daerah ini sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah pusat. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penambahan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” jelas Tito, mengindikasikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tidak cukup untuk menutupi beban belanja pegawai yang tinggi.
Daerah-daerah dengan Belanja Pegawai Melebihi Batas Kritis
Mendagri Tito juga memberikan beberapa contoh konkret daerah yang menghadapi situasi sulit ini. Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen dari APBD. Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala dengan belanja pegawai yang mencapai 53,1 persen. Bahkan, Kabupaten Sigi mencatat porsi belanja pegawai yang jauh lebih tinggi, yaitu 60 persen dari APBD.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” tegas Tito, menyoroti pentingnya mencari jalan keluar yang efektif untuk daerah-daerah tersebut.
Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai dan Solusi ke Depan
Melihat kondisi ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah memutuskan untuk memperketat kebijakan anggaran daerah. Salah satu langkah strategis adalah memaksimalkan belanja pegawai hanya sebesar 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru.
Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas batas 30 persen yang ditetapkan. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang berhasil menjaga porsi belanja pegawainya di bawah 30 persen. Oleh karena itu, pemerintah kini sedang berupaya keras untuk menertibkan anggaran daerah agar belanja pegawainya bisa lebih seragam dan efisien.
Kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 05 Januari 2027. Ini memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran yang diperlukan.
Langkah Mitigasi Sebelum Implementasi Penuh
Menjelang implementasi penuh aturan pembatasan belanja pegawai, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Surat edaran ini menginstruksikan agar setiap pemda melakukan bedah anggaran secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menunda kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas dan berbagai kegiatan seremonial yang tidak esensial.
Tito menekankan pentingnya efisiensi dan koreksi anggaran. “Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkas Tito, mendorong pemda untuk proaktif dalam mengelola keuangan daerahnya agar terhindar dari krisis yang lebih parah.
