KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW: September Jangan Basa-Basi!

JAKARTA, HR – Penahanan kembali pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Bea Cukai Watch (BCW). Lembaga tersebut menilai kasus terbaru ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah, terlebih September 2026 telah ditetapkan sebagai momentum evaluasi pembenahan Bea Cukai.

KPK pada 26 Agustus 2026 menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan. Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat DJBC.

Sekretaris Eksekutif Bea Cukai Watch (BCW), Eko Teguh Wiyono atau Eko TW, mengatakan munculnya kembali perkara korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai menunjukkan bahwa pembenahan internal tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa reformasi sedang berjalan.

“Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” ujar Eko TW di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo 123, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan perbaikan di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak masih terus dilakukan. Ia berharap praktik penyelewengan dapat semakin berkurang hingga mendekati nol.

BCW mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, menurut Eko, reformasi terhadap institusi strategis seperti Bea Cukai tidak dapat dinilai hanya dari pernyataan pejabat maupun banyaknya penindakan yang dilakukan. Pemerintah, kata dia, harus memiliki indikator yang jelas, terukur, dan dapat diuji publik.

“BCW tidak ingin buru-buru mengatakan Bea Cukai harus bubar atau harus dipertahankan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: apakah institusi ini benar-benar sudah berbenah? Kalau dikatakan sudah membaik, buka indikator dan datanya kepada publik,” tegasnya.

Eko menilai kasus korupsi yang kembali menjerat pejabat DJBC tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pegawai Bea Cukai. Namun, kasus yang terus berulang patut dipandang sebagai alarm bahwa sistem integritas dan pengawasan internal masih perlu diuji secara lebih mendalam.

Terlebih, pada 11 Agustus 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan hasil pembenahan institusinya mulai terlihat, salah satunya melalui peningkatan penindakan terhadap barang ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks target pembenahan hingga September 2026.

Menurut Eko, peningkatan jumlah penindakan memang penting, tetapi belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan reformasi.

“Kita jangan mengukur keberhasilan reformasi hanya dari berapa banyak barang ilegal yang ditangkap. Pertanyaannya juga harus dibalik: mengapa pelanggaran masih terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam, apakah sistem pengawasan sudah mampu mencegah permainan, dan apakah pelaku yang lebih besar sudah tersentuh?” katanya.

Karena itu, BCW meminta Kementerian Keuangan menjadikan September bukan sekadar tenggat waktu administratif, melainkan momentum untuk membuka hasil evaluasi reformasi DJBC secara transparan kepada masyarakat.

Menurut BCW, evaluasi tersebut setidaknya harus mampu menjawab sejumlah persoalan, mulai dari efektivitas pengawasan impor dan ekspor, pemberantasan penyelundupan, integritas sumber daya manusia, pencegahan korupsi, pengawasan praktik under-invoicing, peredaran barang kena cukai ilegal, digitalisasi pengawasan, kualitas pelayanan publik, hingga kontribusi DJBC terhadap penerimaan negara.

“September jangan hanya menjadi deadline politik yang kemudian lewat begitu saja. Harus ada rapor yang dapat diperiksa publik: apa yang sudah berubah, apa yang belum berubah, apa yang gagal dan apa langkah koreksinya,” ujar Eko.

BCW juga mengingatkan agar persoalan kelembagaan DJBC tidak dicampuradukkan dengan fungsi kepabeanan dan cukai yang tetap dibutuhkan negara.

Menurut Eko, apa pun keputusan pemerintah mengenai struktur kelembagaan DJBC ke depan, Indonesia tetap membutuhkan fungsi kepabeanan dan cukai untuk menjaga perbatasan ekonomi, mengawasi arus barang, memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara.

Karena itu, menurutnya, perdebatan mengenai masa depan Bea Cukai tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah institusi tersebut perlu dibubarkan atau dipertahankan.

“Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah model kelembagaan, sistem pengawasan dan tata kelola Bea Cukai saat ini masih efektif, atau Indonesia membutuhkan reformasi yang jauh lebih fundamental?” katanya.

BCW, lanjut Eko, juga akan melakukan kajian independen terhadap pelaksanaan pembenahan DJBC dengan melihat sejumlah indikator, antara lain data penerimaan negara, penindakan kepabeanan dan cukai, perkara korupsi, pengawasan impor-ekspor, peredaran barang ilegal, sistem pengendalian internal serta penerapan digitalisasi.

Di sisi lain, BCW mendorong KPK untuk terus mengembangkan perkara kepabeanan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa memandang jabatan pihak yang berpotensi terlibat.

“Kasus terbaru ini jangan dilihat semata-mata sebagai persoalan satu pejabat. Pemerintah harus melihat apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau persoalannya sistemik, jawabannya juga harus sistemik,” tegas Eko.

BCW menegaskan pihaknya tidak berkepentingan mendorong pembubaran ataupun mempertahankan DJBC tanpa dasar yang objektif. Yang menjadi perhatian utama, kata Eko, adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai berjalan bersih, profesional, transparan, serta mampu melindungi kepentingan negara.

“Bagi BCW, pilihannya bukan membela atau membubarkan Bea Cukai. Pilihannya adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai Indonesia bersih, profesional, transparan dan mampu menjaga uang negara. Kalau reformasi berhasil, tunjukkan datanya. Kalau tidak berhasil, pemerintah jangan takut melakukan perubahan yang fundamental,” pungkas Eko TW. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *