KPK Supervisi Tata Kelola Pemerintahan Pemkot Sukabumi

SUKABUMI, HR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Koorsupgah) melaksanakan supervisi rutin terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi selama dua hari, 17–18 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi tersebut membahas sejumlah isu strategis, terutama pengawasan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembahasan meliputi sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi sampah, retribusi parkir, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa supervisi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain membahas optimalisasi PAD, Satgas Koorsupgah KPK juga menyoroti pelaksanaan program dana abadi agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan kegiatan supervisi menjadi bagian dari upaya monitoring, evaluasi, dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui supervisi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan semakin memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *