Komplotan Pencuri Emas Bermodus Nakes Gadungan Dibekuk Polres Majalengka

MAJALENGKA, HR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar perhiasan emas milik lansia dengan modus menyamar sebagai tenaga kesehatan puskesmas gadungan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, Tien Suwartini (82), pensiunan ASN yang tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Peristiwa terjadi pada 25 April 2026 saat korban didatangi tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas medis dari puskesmas. Mereka menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk lansia.

Setelah diperbolehkan masuk, pelaku melakukan pemeriksaan palsu dan meminta korban melepas gelang emas dengan alasan kelancaran pemeriksaan. Tak lama kemudian, para pelaku berpamitan dan membawa kabur perhiasan tersebut.

Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku pada 9 Mei 2026.

“Fokus kami memberikan penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban adalah seorang lansia,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka yang merupakan sindikat terorganisir, terdiri dari dua pasangan suami istri dan satu anggota keluarga lainnya yang berasal dari beberapa daerah, termasuk Lebak, Jakarta Barat, dan Kota Bekasi.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kesehatan palsu seperti alat scan kesehatan, alat tensi, obat herbal, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipakai dalam menjalankan aksinya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kertajati pada Februari 2026 dengan modus yang sama.

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki orang tua lansia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang mengaku sebagai petugas medis di luar fasilitas resmi.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *