DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan verifikasi faktual terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan diawali dengan kick-off pendataan di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, Senin (11/5/2026), dan akan berlangsung selama 22 hari ke depan dengan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kepala Dinas Sosial Humbang Hasundutan, Rambe Mardongan Manalu mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Melalui verifikasi faktual ini, kita berharap tidak ada masyarakat kurang mampu yang terlewat. Sebaliknya, masyarakat yang sudah mampu tidak lagi menerima bantuan sosial,” ujarnya.
Tim gabungan Dinas Sosial dan Kejaksaan akan menyisir langsung rumah-rumah warga penerima manfaat untuk mencocokkan data dan kondisi riil di lapangan.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Joharlan Hutagalung menegaskan keterlibatan kejaksaan bertujuan memberikan pendampingan dan pengawalan hukum agar program berjalan sesuai ketentuan.
Sinergi antara Dinas Sosial dan Kejaksaan diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan data serta meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan memberikan data yang benar agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran dan adil. sihar.lg








