MAJALENGKA-HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mess Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kantor HRD PT Delta Mate Majalengka.
Polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Tiga dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2022.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026). Ia hadir bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.
Aksi pembobolan terjadi di kawasan pabrik PT Delta Mate Majalengka, Jalan Lanud Sukani No. 80, Blok Sukasari, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pihak perusahaan pertama kali mengetahui kejadian itu pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar tembok pabrik. Mereka kemudian menggunting kawat berduri untuk masuk ke area perusahaan.
Setelah berada di dalam, pelaku mencongkel jendela mess TKA dan mengambil sejumlah barang berharga dari kamar di lantai bawah. Barang tersebut antara lain satu unit laptop LG, satu unit HP Samsung S23, dompet merek YSL, serta uang tunai valuta asing sebesar 3.000 USD atau sekitar Rp51 juta.
Pelaku kemudian masuk ke ruang kantor HRD melalui jendela gudang karton. Mereka mengambil uang tunai Rp5 juta yang berada di meja accounting.
“Total kerugian materil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp100 juta,” kata AKBP M. Aldy Sulaiman.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Majalengka menangkap empat tersangka. Polisi juga mengungkap bahwa tiga tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2022.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi satu besi pahat lancip sepanjang 30 cm, satu gunting beo 75 cm, satu linggis 40 cm, satu gunting kawat 35 cm, dua obeng minus, satu laptop LG, serta empat unit handphone berbagai merek.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan komplotan tersebut di CV Karyawirama Cirebon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus itu, pelaku diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.
“Saat ini seluruh pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam menindak aksi pencurian yang menyasar kawasan industri dan perusahaan di wilayah hukum Majalengka.
