Komisi I DPRD Sukabumi Desak Optimalisasi Peran GTRA demi Keadilan Pertanahan

SUKABUMI, HR — Kompleksitas persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menginisiasi pertemuan lintas sektoral di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Senin (20/01/2026). Pertemuan tersebut menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral demi percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian sertifikat tanah. Menurutnya, program tersebut harus menyentuh substansi penataan aset dan akses agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Iwan menyoroti peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai ujung tombak dalam mewujudkan keadilan pertanahan. Ia menilai GTRA perlu lebih proaktif memetakan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mencegah ketimpangan kepemilikan lahan.

“Kita tidak ingin reforma agraria berjalan lambat hanya karena lemahnya koordinasi. Perangkat daerah harus hadir melakukan pendampingan. Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, mereka juga harus dibekali pemahaman untuk memanfaatkannya demi peningkatan ekonomi,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan daerah.

“Sinergi antara Pemda, DPRD, dan BPN adalah harga mati. Kita membutuhkan data pertanahan yang presisi. Dengan data yang akurat, penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan,” jelas Ade.

Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria akan memberikan dampak luas bagi Kabupaten Sukabumi, mulai dari terciptanya stabilitas sosial hingga tumbuhnya iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *