KARAWANG, HR — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Sistem pemilihan berbasis digital atau e-voting dinilai dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas demokrasi di tingkat desa.
Komisi I DPRD Jabar menyampaikan dorongan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026).
Kunjungan itu menjadi bagian dari evaluasi dan koordinasi bersama mitra kerja terkait kesiapan Pilkades serentak. Komisi I juga mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah menghadapi penerapan sistem digital.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan pemerintah harus mempersiapkan Pilkades digital secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada perangkat teknologi.
Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur, data pemilih, sumber daya manusia, serta keamanan sistem.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan digitalisasi Pilkades harus berjalan bersama jaminan validitas data pemilih dan keamanan sistem. Pemerintah juga perlu memastikan jaringan internet mampu mendukung seluruh tahapan pemilihan.
Perhatian tersebut terutama menyasar desa yang masih menghadapi keterbatasan akses teknologi dan jaringan internet.
“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” katanya.
Hasil evaluasi dan pemutakhiran data menunjukkan sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah mematangkan jadwal Pilkades serentak 2026.
Kabupaten Bekasi menjadwalkan pencoblosan pada 20 September 2026. Pemerintah daerah juga merencanakan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.
Pilkades di Kabupaten Bekasi mencakup 154 desa. Pemerintah daerah juga menyiapkan sistem pemilihan digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan desa.
Kabupaten Cianjur menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan akan mengikuti Pilkades. Pemerintah menyiapkan konsep paperless berbasis tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline.
Penerapan sistem tersebut diproyeksikan menghemat anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa akan mengikuti Pilkades serentak.
Untuk Kabupaten Karawang, pencoblosan dijadwalkan pada 22 November 2026. Pemerintah merencanakan pelantikan kepala desa terpilih pada 14 Desember 2026.
Pilkades Karawang akan mencakup 67 desa di 25 kecamatan. Pemerintah juga menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital dengan sistem keamanan terenkripsi.
Kabupaten Subang menjadwalkan Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Selain menyiapkan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap netralitas aparatur desa.
Sementara itu, Kabupaten Ciamis menjadwalkan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan.
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan persiapan dan sosialisasi sistem digital. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan digunakan.
Rahmat mengatakan perbedaan jadwal Pilkades di setiap kabupaten harus diikuti kesiapan teknis dan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah juga harus memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat mengenai mekanisme Pilkades digital.
Selain teknologi, Komisi I DPRD Jabar menyoroti netralitas aparatur desa. Rahmat meminta seluruh perangkat desa menjaga independensi selama tahapan Pilkades.
Menurutnya, sikap netral aparatur desa menjadi salah satu kunci untuk menjaga proses demokrasi tetap adil dan dipercaya masyarakat.
Pengamanan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Pemerintah daerah perlu membangun sinergi dengan DPRD, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi konflik.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” ujar Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar bersama DPMD Jabar mendorong evaluasi secara berkelanjutan hingga hari pemungutan suara. Persiapan yang matang diharapkan membuat Pilkades digital tidak sekadar mengubah metode pencoblosan.
Digitalisasi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, dan akuntabel.
