Kominfo Jakbar : Terkait Menara Seluler di Kembangan, Tidak Mendapat Tembusan Dari Badan Provinsi DKI

oleh -431 views
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan menara seluler di tengah-tengah permukiman padat penduduk yang berada di RT009/01, kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi perbincangan di antara warga sekitar, yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM).
Sugiono
Rencananya menara seluler itu, akan dibangun dengan ketinggian 40 meter. Saat ini pengerjaan baru mencapai 50 %, meski diduga belum mengantongi ijin sebagaimana diatur dalam SK Tiga Menteri No18 Tahun 2009.
Surat keputusan tiga menteri tersebut mencakup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang mendirikan bangunan tower atau menara telekomunikasi.
Ketua RW 01 Abdul Majid mengatakan, pihaknya tidak mengatahui apakah menara itu sudah ada ijin atau tidak, sebab dirinya hanya mengetahui bahwa ada rencana pendirian menara, dan membantu ijin dari masyarakat sekitar lokasi menara tersebut.
“Adapun urusan perijinan ke Kelurahan dan Kecamatan ataupun ke pemda saya tidak pernah tahu, sebab itu urusan pihak menara,” kata Abdul Majid.
Sementara itu Kasudin Kominfo Jakbar, Sugiono belum mengetahui kegiatan pembangunan menara seluler di wilayah tersebut dan tidak mendapat tembusan terkait perijinannya.
“Terimakasih atas laporannya, segera kita akan cek ke lokasi, terkait masalah perijinan. Semua melalui Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang menangani perijinan menara seluler, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas untuk mensurvey zona menara” ujar Sugiono. didit/kornel.

Tinggalkan Balasan