Keturunan Op. Patar Munte Klaim Tanah Ulayat Raja Bius Matiti

HUMBAHAS, HR — Ratusan masyarakat keturunan Raja Na Pasang Manullang menggarap lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat leluhur di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Masyarakat dari Desa Matiti I, Matiti II, dan Sosor Tambok sebelumnya menggelar pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, mereka mempercayakan Maksum Manullang sebagai Penatua Parajaon Raja Bius Matiti untuk mewakili masyarakat dalam persoalan tanah tersebut.

Namun, saat masyarakat mulai membersihkan lahan, muncul klaim dari keluarga keturunan Op. Patar Munte. Mereka menyatakan lahan tersebut masuk dalam wilayah yang mereka miliki.

Maksum Manullang mengatakan Parajaon Raja Bius Matiti memang pernah memberikan lahan kepada Op. Patar Munte pada 1976. Pemberian tersebut, menurut Maksum, bertujuan untuk membangun perkampungan bernama Sosor Sarsiantar.

“Pihak Parajaon Manullang memang pernah memberikan lahan kepada Op. Patar Munte yang mengajukan permohonan kepada Raja Bius Matiti pada 1976,” kata Maksum saat ditemui di lokasi, Selasa (11/8/2026).

Maksum merujuk Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10/SubDit.Pemrin/1976. Dokumen tersebut menyebut lahan berukuran 100 x 100 meter untuk lokasi perkampungan.

Menurut Maksum, pemberian izin tersebut tidak serta-merta menentukan hak kepemilikan atas tanah. Ia mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Hotman Munte pada 2018.

SHM tersebut mencantumkan luas sekitar 7.000 meter persegi. Maksum menilai lokasi dalam SHM berbeda dengan lahan 100 x 100 meter yang sebelumnya diberikan untuk perkampungan.

Munculnya SHM tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat keturunan Raja Bius Matiti. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sertifikat pada lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah ulayat.

Maksum menyebut persoalan semakin rumit karena keluarga keturunan Op. Patar Munte menggunakan SHM tersebut sebagai dasar untuk mengklaim lahan di sekitar lokasi sertifikat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut karena Parajaon Manullang dahulu memberikan lokasi untuk perkampungan mereka. Sekarang justru muncul persoalan dengan keturunan Raja Bius Matiti,” ujar Maksum.

Atas persoalan tersebut, Raja Bius Matiti bersama masyarakat keturunan Raja Na Pasang Manullang sepakat menempuh jalur hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan SHM Nomor 320 atas nama Hotman Munte ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Maksum menegaskan pihaknya ingin menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah serta proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga keturunan Op. Patar Munte belum memberikan tanggapan terkait klaim tanah dan rencana gugatan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak keluarga Op. Patar Munte maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. jefri.ls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *