Ketua DPRD Sukabumi, “Bangunan SPBU Mini Tanpa Ijin Harus di Robohkan”

oleh -259 views
Ketua DPRD Sukabumi, “Bangunan SPBU Mini Tanpa Ijin Harus Di Robohkan”.

SUKABUMI, HR – Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dinas terkait, mengenai maraknya bangunan SPBU mini menarik perhatian Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara.

Saat dikonfirmasi awak media Yudha mengatakan komisi I sudah memanggil Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk di dengar secara rapat pendapat, jadi ternyata SPBU-SPBU mini ini belum mengantongi izin bangunan, Kamis (4/3/2021).

“Ini sangat krusial masa bikin sebuah usaha tanpa ada izin apapun ko bisa dan sudah berjalan, jadi nanti akan di kaji ulang lebih dalam, karena nantinya akan ada rapat-rapat lagi.” ujarnya.

Langkah dari DPRD susah jelas mempertanyakan bangunan tanpa IMB ko bisa dibangun, ada beberapa hal yang tentunya di klarifikasi, karena katanya ada kerjasama dengan kementerian.

Ada juga surat dari gubernur Jawa Barat ini sudah bertabrakan dengan peraturan daerah terutama tentang peraturan perijinan daerah Kab Sukabumi. “Kita akan tegakan aturan sesuai dengan Perda seperti IKM, IMB, Tataruang harus seperti apa, ini tidak jelas masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, Ya kalau sesuai dengan Perda, kalau ada bangunan tanpa adanya IMB ya harus di robohkan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan ada dua jenis perusahaan SPBU mini yang berdiri bebas di Kabupaten Sukabumi, yakni Exxon Mobil dan Pertashop Pertamina. ida

Tinggalkan Balasan