Ketua DPRD Babel Desak PT Timah Tepati Komitmen Harga ke Penambang

PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk dan perwakilan masyarakat penambang se-Babel di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (20/02/2026).

Audiensi ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa masyarakat hanya mengingatkan komitmen Direksi PT Timah dalam pertemuan 8 November 2025, pasca aksi penyampaian aspirasi. Saat itu, direksi menyatakan akan menyesuaikan harga di tingkat mitra jika harga timah dunia naik.

“Jika harga timah naik, maka harga di tingkat mitra masyarakat juga harus naik. Namun kenyataannya di lapangan belum ada kenaikan,” tegas Didit.

Perwakilan masyarakat dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa kondisi penambang saat ini cukup tertekan. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, mereka berharap perusahaan menerapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada penambang.WhatsApp Image 2026 02 20 at 14.06.04

“Masyarakat sudah membantu produksi dan memberi kontribusi. Tolong hargai dengan harga yang layak. Kalau ada mitra yang tidak disiplin, beri sanksi kepada mitranya. Jangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Selain persoalan harga, DPRD Babel juga menyoroti perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran. Perusahaan sebelumnya menjanjikan pembayaran dalam empat hari, namun realisasinya bisa molor hingga lebih dari satu bulan.

Didit menekankan bahwa prinsip kemitraan harus mengedepankan kesetaraan dan keadilan. Para penambang merupakan mitra perusahaan sehingga berhak mendapatkan pembagian keuntungan yang proporsional.

“Kalau harga timah dunia naik, wajar imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar adil,” katanya.

Ia memastikan DPRD Babel akan terus mengawal persoalan tersebut, meski kewenangan penetapan harga berada di pihak perusahaan.

“Kalau DPRD punya wewenang, sudah kami naikkan. Namun kewenangannya ada di perusahaan. Kami hanya bisa meminta dengan tegas agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkas Didit.

DPRD Babel berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *