PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya membantah isu bahwa DPRD Babel akan menggelar rapat untuk memberhentikan atau memakzulkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana.
Didit mengatakan DPRD Babel masih akan mendengarkan alasan dari pihak pengusul terkait persoalan posisi Wagub Hellyana. Menurutnya, proses tersebut memiliki mekanisme yang panjang dan DPRD juga perlu meminta pendapat pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya bukan pengusulan pemberhentian, karena mekanismenya masih panjang, termasuk meminta pendapat dari pemda seperti apa terkait posisi wakil gubernur secara pemerintahan. Sebab, secara konstitusi sangat jelas bahwa kita menunggu keputusan hakim,” ujar Didit, Senin (10/8/2026).
Didit menjelaskan, DPRD perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mengambil langkah. Salah satunya terkait persoalan syarat dan proses persidangan mengenai dugaan ijazah palsu yang menyeret Wagub Babel Hellyana.
Didit menegaskan DPRD memiliki hak menyatakan pendapat yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. DPRD juga memiliki mekanisme untuk meminta pendapat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD memiliki kewenangan menyampaikan sikap masing-masing. DPRD tidak dapat mengintervensi pendapat setiap fraksi karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kita ingin menggandeng gubernur, kira-kira bagaimana baiknya. Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang belum sempat hadir di paripurna. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing, tetapi mekanismenya belum berjalan,” ujarnya.
Didit kembali menegaskan bahwa langkah DPRD Babel bukan merupakan usulan pemberhentian Wagub Hellyana. Ia mengatakan DPRD memilih mengikuti proses sesuai aturan dan tidak ingin memperkeruh persoalan.
“Ini bukan usulan memberhentikan saudara wakil gubernur. Saya selama ini diam karena kita tidak perlu ribut. Selanjutnya fraksi-fraksi akan rapim,” katanya.
Menurut Didit, DPRD memiliki dasar hukum untuk menggunakan haknya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mencontohkan penggunaan hak interpelasi DPRD Babel terhadap Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman.
Didit menilai DPRD wajar mempertanyakan optimalisasi peran wakil gubernur dalam pemerintahan. Namun, jika pemerintah daerah menyatakan peran tersebut sudah berjalan optimal, DPRD tetap harus menghormati proses dan ketentuan konstitusional.
“Kalau nanti dijawab pemda optimal, tetapi secara konstitusional maka DPRD Babel juga tidak boleh intervensi. Maka biarkan proses hukumnya. Tidak ada istilah menzalimi, karena kami DPRD hanya ingin bertanya,” tegas Didit.
Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghargai, termasuk menghormati hak DPRD Babel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
