Kepolisian Resort Majene kembali Berhasil Mengungkap Pengedar Uang Palsu

oleh -248 views
Kepolisian Resort Majene Kembali Berhasil Mengungkap Pengedar Uang Palsu.

MAJENE, HR – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial FA (29) bersama istrinya inisial SR (25) warga Desa Riso Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.

Informasi pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si saat memimpin kegiatan press release di ruang data Polres Majene, Jumat siang (08/05/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin dan Kapolsek Malunda AKP Adriyan Fredrick Kopong, S.E, Kapolres Majene mengatakan kepada media bahwa kedua pelaku yang diketahui adalah pasangan suami istri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Terungkapnya kedua pelaku ini setelah ada laporan dari masayarkat yang melihat ada dua orang yang dicurigai membawa uang palsu dari arah Tubo Poang, Kecamatan Tubo Sendana, menuju ke arah MaIunda dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Majene.

Dari laporan tersebut kata AKBP Irawan Banuaji, personel dari Polsek Malunda yang bertugas di pos sekat terpadu ops ketupat siamasei 2020 di perbatasan Maliaya-Tappalang yang melihat ciri-ciri kedua terduga pelaku langsung mencegat dan memberhentikan kendaraannya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Setelah kedua pelaku diberhentikan oleh anggota polsek Malunda, kemudian keduanya diperiksa barang-barang bawaannya, setelah diperiksa benar di dalam tas pelaku ditemukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. yang diduga uang palsu dan keduanya langsung diamankan di Polsek Malunda bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

AKBP Irawan juga mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru-hitam dengan No.Pol DD 4407 PJ, uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri : BEG083812 sebanyak 337 lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri: GJW66316 sebanyak 96 lembar, kalau dijumlahkan mencapai Rp 48 juta lebih.

“Kedua pelaku pasangan suami istri ini disangkakan perkara menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, keduanya dapat dipidana dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3), undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana denda Rp50 miliar,” ungkapnya. tia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *