Kepala Satuan Pendidikan Formal Tetap Wajib Ngajar

oleh -626 views
Ade Herdis SPd.

SUBANG, HR – Tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan Formal (KSPF) yang diemban sejumlah guru tidak serta merta membuatnya tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mengajar di sekolah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh KSFP SD Negeri  Karang Tanjung, Mekar Sari, Cikaum, Ade Herdis, S.Pd usai pelantikan dan pengukuhan Kepala SPF se-Kabupaten Subang yang dilaksanakan di GOR Gotong Royong, Minggu lalu.

Menurutnya, seorang kepala sekolah atau KSPF di tingkat SD maupun SMP yang berada di bawah Dikdas Disdik Kabupaten Subang wajib mengajar para siswa di sekolah yang mereka pimpin, hal ini sebagai langkah untuk menjalankan proses dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang digugu dan  ditiru oleh anak didiknya di sekolah,” tegas Ade kepada HR, Selasa (16/7/19).

Lanjut Ade Herdis, sebagai orang yang diberikan tugas tambahan tersebut, sudah seharusnya memberikan contoh yang positif kepada jajaranya sehingga apa yang diperbuat akan memberikan efek yang positif. “Harus memberikan contoh yang positif, karena output-nya  juga sudah pasti positif,” jelasnya.

Ditambahkannya, tugas Disdik harus mengevaluasi  seluruh kinerja para kepala sekolah atau KSPF se-Kabupaten Subang yang baru saja dilantik, jika hal ini tidak dijalankan maka pendidikan di Kabupaten Subang tidak akan berkembang sebagaimana mestinya,” tegasnya. herdi

Tinggalkan Balasan