Keluarga Tersangka PETI Ketapang Minta Penegakan Hukum Adil

KETAPANG, HR — Keluarga sejumlah tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benua Krio, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara adil, profesional, dan transparan.

Permintaan tersebut disampaikan istri Basius Ajun bersama anggota keluarga lainnya, Ardikus Adin dan Lodo. Mereka mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai belum dilakukan secara merata terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut keterangan keluarga, Basius Ajun bersama beberapa orang yang disebut sebagai pekerja tambang sebelumnya diamankan oleh personel Polda Kalimantan Barat di lokasi PETI Desa Benua Krio. Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolda Kalbar, menjalani penahanan lebih dari satu bulan, kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kabupaten Ketapang.

Baca juga:  Kontes Durian Lokal Babel 2026 Dibuka, Pendaftaran Gratis hingga 7 Juli

Keluarga menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dan sudah menjalani dua kali sidang.

Di tengah proses persidangan, keluarga mengaku kembali terkejut setelah aparat mengamankan Jisong, yang merupakan menantu Basius Ajun, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keluarga tersangka PETI

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, Jisong diduga merupakan pembeli emas yang baru menjalankan aktivitas di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.

Keluarga mempertanyakan alasan penindakan yang menurut mereka hanya menyasar anggota keluarganya. Mereka berpendapat masih ada pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa di wilayah Sandai, namun belum diketahui adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut.

Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa saat penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, antara lain timbangan emas, emas, dan beberapa barang lainnya.

Baca juga:  OJK dan Polri Pulangkan Buronan Investree Rp2,7 Triliun dari Qatar

Mereka berharap seluruh barang bukti tersebut dapat diuji dan diperiksa secara terbuka dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang hukum ditegakkan, hendaknya berlaku sama kepada semua pihak tanpa membeda-bedakan,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga berharap aparat penegak hukum menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Harapan Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat terkait kronologi penangkapan, status hukum para tersangka, dasar penetapan tersangka, serta tanggapan atas pernyataan pihak keluarga. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *