Kejari Majalengka Resmi Tahan Terduga Korupsi BUMD Rp 1,9 Miliar

oleh -342 views
Kejari Majalengka Resmi Tahan Terduga Korupsi BUMD Rp 1,9 Miliar.

MAJALENGKA, HR – Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,9 Milyar dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan ahli akhirnya jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka H. Dede Sutisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani, SH.MH dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi, SH.MH mengatakan bahwa, alasan penahanan terhadap tersangka selain alasan obyektif dimana tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Selain itu juga Kajari mengatakan bahwa penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Untuk diketahui juga bahwa jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 700 juta, jaksa penyidik juga masih melangsungkan kegiatan aset tracing guna menutupi kerugian Negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah kabupaten Majalengka ini.

Kejari Majalengka memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negera tembusan pemkab Majalengka tersebut sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat majalengka.

Kejari Majalengka mengingatkan agar pengelolaan BUMD agar dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka.

Selain itu juga kejari menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan