Kejari Landak Serahkan Legal Opinion untuk Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional

LANDAK, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen pendapat hukum (legal opinion) tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Kamis (22/10/2026). Dokumen tersebut membahas harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Bupati Landak, Ngabang, sebagai upaya mendukung penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku.

Berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, di antaranya penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penerapan sistem pidana denda berdasarkan kategori.

Sesuai dengan Pasal 613 dan Pasal 614 KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dalam dokumen pendapat hukum tersebut, Kejari Landak mengidentifikasi sejumlah ketentuan dalam Perda Kabupaten Landak yang masih memuat ancaman pidana kurungan, baik sebagai pidana tunggal maupun sebagai alternatif pidana denda. Sejumlah regulasi juga masih menggunakan istilah “kejahatan” dan “pelanggaran”.IMG 20261023 WA0047

Apabila tidak segera disesuaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni norma, ketidakpastian hukum, menurunkan efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan risiko pengujian materiil di Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung pembangunan daerah melalui penegakan hukum, termasuk mengawal keselarasan regulasi.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak melalui penegakan hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi daerah,” ujar Asep Sunarsa.

Dokumen legal opinion berjudul “Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional” tersebut disusun sebagai rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Landak dan DPRD Kabupaten Landak dalam memahami implikasi pemberlakuan KUHP Nasional terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Dokumen itu juga memuat sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari inventarisasi dan evaluasi seluruh ketentuan pidana dalam Perda, penyusunan Perda tentang penyesuaian pidana atau perubahan terhadap masing-masing Perda, hingga pembentukan tim harmonisasi.

Melalui langkah tersebut, penyesuaian regulasi diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mendukung efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Landak.

Selain itu, penerapan ketentuan pidana denda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *