JAKARTA, HR – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan oleh Pejabat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI di Ruang BPAD Provinsi DKI Jakarta Lt 7 Gd Dinas Tekhnis Abdul Muis No 66, Rabu (15/03), kemarin.
Dalam kesempatan ini, dikutip dari website Kejari Jakbar, dibahas mengenai permohonan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah untuk dipakai sebagai Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang merupakan kewajiban PT Antilope Madju seluas ± 388 m² yang terletak di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakbar.
Turut hadir Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari, Priyambudhi, para perwakilan Inspektorat Provinsi DKI, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut membahas antara lain, bahwa BPAD pada prinsipnya siap melaksanakan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah untuk dipakai sebagai Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pada saat ini pihak BPAD sedang menunggu disposisi Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, BPAD akan menelusuri surat dari Kejaksaan Tinggi DKI ke kantor Gubernur untuk mengetahui sudah sejauh mana prosesnya. Kemudian BPAD akan menghubungi Walikota Kota Administrasi Jakarta Baratagar segera menagih PT AMPI untuk segera menyerahkan kewajiban lahan fasos/ fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});