Kejari Bengkulu Tahan 2 Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan Kesehatan

oleh -141 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tahap 2 orang berikut barang bukti. Kasus pengedar/penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik berupa tulisan maupun logo dari Subdit Indagsi. Senin (13/1-2025).

Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Adapun ke 2 tersangka tersebut yakni masing masing berinisial RNS dan PP  dengan barang bukti sebanyak 15 ribu batang rokok atau 750 bungkus rokok. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan,SH mengatakan pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik tulisan maupun logo ini merupakan yang pertama kali terjadi di Bengkulu karena selama ini yang biasa mereka tangani yakni hanya mengenai kasus penjualan rokok illegal tanpa cukai. Selanjutnya setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejari Bengkulu, menyimpulkan untuk kelancaran proses penuntutan, ke 2 tersangka ditahan dirutan Malabero selama 20 hari ke depan.

“Usai dinyatakan lengkap kelengkapan administrasinya, berdasarkan petunjuk pimpinan, ke 2 tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dirutan Malabero.” Untuk pasal yang di dakwakan terhadap ke 2 tersangka yakni Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 500 juta,” tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum kejari bengkulu. rls/pendi silalahi

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.