BATAM, HR – Kejaksan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Filpan Fajar D. Laia, SH MH menyerahkan 2 berkas perkara narkotika jenis sabu ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/7) dan diterima oleh Ketua PN Batam, Dr Syahlan SH MH.
Dua berkas perkara narkotika masing masing barang bukti (BB) 1.622 ton narkotika jenis sabu dengan 4 terdakwa dan BB 1.037 ton narkotika jenis sabu dengan 4 terdakwa.
Ketua PN Batam, Dr Syahlan SH MH Batam meyebutkan bahwa penyerahan berkas perkara dari Kejari Batam ke pihak PN Batam merupakan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan.
Dimana pihak pengadilan akan menunjuk siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan kapan persidangannya dilakukan.
Lanjutnya lagi, pihak pengadilan akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan pihak imigrasi mengingat kedelapan terdakwa ini merupakan warga negara asing (WNA) yakni 4 WN Tiongkok dan 4 terdakwa lainnya WN Cina.
Dan untuk memperlancar persidangan maka para terdakwa akan didampingi oleh penerjemah.
Sementara terkait mengenai pengamanan mengingat kasus ini sempat menghebohkan, Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar D. Laia,SH MH, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
“Kita akan safety kan pengamanan untuk memperlancar jalannya persidangan nanti,” ujarnya.
Kedelapan terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rumondang SH, jaksa yang turut hadir dalam penyerahan berkas perkara tersebut mengatakan jaksa dalam persidangan nanti adalah Kepala Kejari Batam, R.Adi Wibowo,MH serta Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar.D Laia, SH MH. marlon