TANGERANG, HR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Mantan Kades Bonisari Sutisna yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Link Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sutisna ditangkap disekitar Makam di Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Dimana sebelumnya Tim Tabur telah melakukan pencarian terhadap tersangka dan selalu kehilangan jejak.
Penangkapan Terhadap Sutisna DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tepat pada hari Senin (10/10/22) sekira pukul 18.27 WIB tanpa perlawanan.
Sebelumnya Kajari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 274/M. 6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan (pembelian) mobil operasional desa di Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Dugaan adanya korupsi pengadaan mobil desa Tahun Anggaran 2018 lalu yang saat itu Kepala Desa Bonisari dijabat tersangka Sutisna. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2127/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Setelah Sutisna ditetapkan tersangka kepadanya dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tersangka Sutisna tidak kunjung hadir/datang dan tidak diketahui keberadaanya hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Pencarian Orang ( DPO) Nomor: B-2429/M.6.12/Fd.1/ 06/2022 tanggal 23 Juni 2022. Tersangka Sutisna Tiba pukul 19.40 WIB di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus). erwin.t