Kawiro Tak Ditahan, Kosmetik Ilegal Cuma Dituntut 4 Tahun

JAKARTA, HR — Kejanggalan mencuat dalam persidangan perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal merek RDL Papaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kawiro Susilo dengan pidana penjara selama empat tahun, namun tidak mencantumkan tuntutan pidana denda dalam amar tuntutannya.

Padahal, perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di PN Jakarta Utara pada Kamis, 3 September 2026. Dalam persidangan, JPU Hendra Praja Arifin dari Kejaksaan Agung RI melalui jaksa pengganti Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan produk skincare RDL Papaya yang disebut tidak memiliki izin edar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kawiro Susilo dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Namun, dalam tuntutan yang terdiri atas belasan halaman tersebut, tidak terdapat tuntutan pidana denda. JPU juga tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak mencantumkan denda sebagaimana ancaman yang terdapat dalam Pasal 435 UU Kesehatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena perkara berkaitan dengan peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi menyangkut kepentingan serta keselamatan konsumen.

Kejanggalan lainnya menyangkut status penahanan terdakwa. Sejak proses penyidikan hingga perkara bergulir di persidangan, Kawiro Susilo disebut tidak pernah menjalani penahanan. Terdakwa tetap menjalani proses hukum dengan status wajib lapor.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan status penahanan, terlebih perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan peredaran produk kosmetik ilegal.

Media Harapan Rakyat telah berupaya meminta penjelasan kepada JPU Ari Sulton Abdullah dan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi pertama dikirim pada Kamis, 3 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pesan tindak lanjut pada Jumat, 4 September 2026, dengan batas waktu konfirmasi pukul 16.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak JPU maupun Kejari Jakarta Utara mengenai alasan tidak dicantumkannya tuntutan denda dan pertimbangan terkait status terdakwa yang tidak ditahan.

Sejumlah pihak menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif dalam penanganan perkara tersebut.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dibuat antara lain untuk memberikan efek jera. Kalau hanya penjara tanpa denda, perlu dijelaskan apa pertimbangan hukumnya,” ujar seorang pakar hukum kesehatan, Kamis, 3 September 2026.

Pengamat hukum pidana juga menyoroti status terdakwa yang sejak awal proses hukum tidak ditahan.

“Ini bisa menimbulkan persepsi tebang pilih. Masyarakat tentu mempertanyakan mengapa dalam perkara produk kesehatan ilegal terdakwanya tidak ditahan. Namun, tentu harus dilihat terlebih dahulu dasar dan pertimbangan hukum penyidik maupun penuntut umum,” katanya.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan pidana terhadap berbagai pelanggaran di bidang kesehatan, termasuk peredaran sediaan farmasi dan produk tertentu yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada persidangan sebelumnya untuk menerangkan aspek perizinan produk yang menjadi objek perkara.

Barang bukti berupa sejumlah kemasan produk RDL Papaya juga telah dihadirkan dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Setelah proses penyidikan, perkara Kawiro Susilo kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan selanjutnya diperiksa di PN Jakarta Utara.

Kini, setelah JPU membacakan tuntutan empat tahun penjara tanpa tuntutan denda, perhatian beralih kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Putusan hakim dapat berbeda dari tuntutan jaksa sesuai pertimbangan hukum yang dibangun dalam persidangan.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Harapan Rakyat masih menunggu penjelasan resmi dari JPU Kejari Jakarta Utara maupun Kejaksaan Agung RI terkait alasan tidak adanya tuntutan denda serta pertimbangan hukum mengenai status terdakwa yang tidak ditahan.

Publik pun menunggu penjelasan yang transparan agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut. Sebab, pertanyaan mengenai mengapa ancaman denda maksimal Rp5 miliar tidak dituntut dan mengapa terdakwa tidak ditahan masih belum memperoleh jawaban resmi dari pihak penuntut umum. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *