Karolin Soroti Perubahan Reforma Agraria, Warga Tak Lagi Terima SHM

LANDAK, HR – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan aspirasi masyarakat terkait perubahan kebijakan redistribusi lahan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalimantan Barat 2026.

Forum tersebut berlangsung di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Selasa (28/4). Dalam kesempatan itu, Karolin menyoroti perubahan skema redistribusi tanah yang kini tidak lagi memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga.

Dalam aturan terbaru, warga menerima hak pengelolaan berjangka di atas lahan yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.

Karolin mengatakan perubahan aturan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menyesalkan pemerintah belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh sebelum aturan baru berjalan.

“Yang pertama, kami menyesalkan terlambatnya sosialisasi terkait perubahan regulasi ini. Masyarakat di lapangan sudah menyampaikan penolakan karena sebelumnya mendapat sertifikat, sekarang hanya hak pengelolaan,” ujarnya.

Karolin menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi masyarakat adat dan warga lokal yang sudah lama menempati serta mengelola lahan.

“Kalau perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, untuk masyarakat kenapa 2 hektar saja sulit. Ini yang dirasakan tidak adil,” tegasnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak siap membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pemerintah daerah membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai aturan dan jaminan hukum bagi penerima hak.

“Jika hak pengelolaan bisa dicabut atau bagaimana pengaturannya, belum pernah dijelaskan secara detail kepada daerah,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengajak seluruh pihak mencari solusi agar program reforma agraria tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Ria Norsan, skema baru tersebut dapat menjadi langkah maju. Namun, pemerintah perlu membangun pemahaman bersama agar pelaksanaannya berjalan efektif.

“Saya minta seluruh OPD proaktif berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait agar program ini berjalan efektif dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat Mujahidin Ma’ruf menjelaskan perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat.

Menurutnya, redistribusi tanah kini menggunakan skema pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Skema tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan sekaligus mencegah alih fungsi tanah.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menambahkan, pemerintah merancang skema tersebut untuk mencegah penerima mengalihkan lahan dalam waktu singkat.

“Setelah 10 tahun, jika memenuhi syarat, hak itu dapat ditingkatkan menjadi hak milik,” jelasnya. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *