Karena Hanya 1 Saksi Dihadirkan, Kamipun Tak Menanggapinya

oleh -289 views
Persidangan dengan agenda menyerahkan kesimpulan di PN Jakut.

JAKARTA, HR – Sidang perkara Perdata No Perkara: 442/Pdt.G/2019/PN Jakut antara Hartono (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH CPL melawan Indah Pertamawati (Tergugat) dengan ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020) dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesimpulan, Tergugat tidak menyampaikan barang bukti sehingga Penggugat tidak menanggapinya. Tanggapan atas Saksi dari Tergugat, bahwa saksi yang diajukan Tergugat, yakni a. Nama: Maston Siahaan Alias Toni (tidak disumpah), menurut keterangan saksi mengetahui Tergugat meminjaminkan SHM No. 939/Koja atas nama Indah Pertamawatit.

Saksi kenal dengan saksi Dudi disumpah, saksi menawarkan Rumah tergugat ke saksi Dudi Suparhadi, Saksi mengetahui Jaminan SHM No 939/Koja atas nama Indah Pertamawati di Bank Bukopin ditebus dan diambil oleh saksi Dudi Suparhadi tahun 2017. Saksi mengetahui adanya Laporan Polisi di Polres Jakarta Pusat terhadap SHM No 939. Saksi mengetahui rumah yang ditebus oleh Penggugat Hartono. Melalui Saksi Dudi Supriadi saat ini Rumah dipergunakan untuk rumah kontrakan/disewakan.

Saksi Septian (tidak disumpah), saksi adalah mantunya Tergugat. Saksi mengetahui pengambilan SHM No 939/Koja atas nama Indah Permatawati di Bank Bukopin. Saksi tidak kenal dengan Penggugat/Hartono hanya satu saksi yang diperiksa untuk didengar Keterangannya. Maka kami Juga tidak menanggapinya. Karena satu saksi Bukanlah saksi “Unus Testis Nulus Testis”‘1 Tanggapan Atas Barang bukti Penggugat. No Kode Nama Alat Bukti dan Keterangan. 1/P1.Kopi tanda terima Pengambilan Jaminan dari Bank Bukopin tanggal 1 Pebruari 2017. P 12 Photo Rumah, Copi Asli, percakapan lainnya via Whatsapp tanggal 25 Januari 2017 – 16 Februari 2017

Penggugat mengajukan barang bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P7, P8, P9, P10, P11, P12, P13 semua barang bukti tersebut adalah rangkaian peristiwa terjadinya perbuatan melawan hukum tergugat sehingga penggugat mengalami kerugian hingga saat ini yang harus menanggung beban hutang uang di bank yang sampai saat ini sudah jalan 3 tahun harus dibayar dengan total Rp.1.800.000.000,-( satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Saksi yang diajukan oleh Penggugat, Dudi suparhadi (Dibawah Sumpah), saksi bekerja di properti – aset lelang, saksi awalnya kenal dengan tergugat melalui Maston Siahaan Alias Toni dan Hangko Manurung. Saksi mengenal tergugat lalu ditawarkan rumah tergugat yang akan dilelang oleh Bank Bukopin. Saksi mengetahui kondisi kredit macet rumah tergugat, lalu tergugat minta bantu untuk menyelamatkan asetnya.

Saksi dan tergugat membikin kesepakatan terlebih dahulu sebelum saksi menawarkan aset atau rumah tergugat pada orang yang berminat. Saksi mengenalkan penggugat dan tergugat by phone setelah adanya kesepakatan lalu Bikinlah perjanjian. Saksi membuat perjanjian antara penggugat dan tergugat lalu ditandatangani masing-masing pihak. Saksi menjelaskan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani saksi menerima sejumlah uang dari penggugat untuk melunasi dan mengambil SHM No.939/Koja Atas Nama Indah Pertamawati milik tergugat.

Saksi menjelaskan setelah SHM No.939/koja atas nama indah pertamawati diambil tergugat mulai ingkar janji, tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat. Saksi berusaha menemui tergugat dan meminta tergugat untuk membuat pernyataan akan menyelesaikan kewajibannya. Saksi menjelaskan bahwa tergugat ingkar janji kembali sampai akhirnya penggugat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.

Saksi menjelaskan setelah diperiksa / BAP di Polres Metro Jakarta Pusat kembali tergugat mohon dan membuat kesepakatan perjanjian akan menjalani kewajibannya sesuai surat perjanjian yang dibuat sebelum pengambilan SHM No.939 / koja atas nama indah pertamawati di Bank Bukopin. Saksi menjelaskan setelah ada kesepakatan laporan polisi dicabut oleh penggugat.

Saksi menjelaskan setelah laporan dicabut kembali tergugat ingkar janji dan malah susah ditemui sampai akhirnya penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Jakarta Utara dengan perkara nomor : 442/pdt.G/2019/PN Jkt.Utr.

Selanjutnya, saksi B Maria Vanya Sarianya dibawah sumpah menyampaikan bahwa saksi adalah karyawan di perusahaan penggugat bagian keuangan. Saksi mengetahui bahwa ada transfer uang senilai Rp 800 juta ke rekening Saksi gadis itu suparhadi, saksi awalnya tidak mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa, karena hanya diperintahkan oleh penggugat untuk mentransfer uang tersebut.

Saksi menjelaskan bahwa sampai saat ini uang tersebut dilaporkan keuangan perusahaan masih terhutang atau belum kembali. Saksi baru mengetahui pada bulan Januari 2019 bahwa uang tersebut dipergunakan untuk melunasi atau mengambil SHM No.939 / koja atas nama indah partamawati di Bank Bukopin setelah diajak kerumah tergugat untuk menemui tergugat, tapi tidak ketemu juga. Saksi mengetahui dari Pak RT di alamat tergugat bahwa tergugat banyak dicari orang dan selalu menghindar dan jarang dirumah.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sebagaimana yang dimaksud diatas terungkap dalam persidangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh tergugat, pembelaan diri yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab serta tidak terbukti, oleh karena itu alasan-alasan itu harus lah ditolak.
2. Bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan ingkar janji yang dilakukan berulang kali.
3. Bahwa akibat perbuatan tergugat penggugat mengalami kerugian sampai saat ini sebesar Rp.1.800.000.000,-(satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Loading...

Berdasarkan uraian penggugat Kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Utara atau majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan dengan Amar putusan sebagai berikut :
Dalam Exsepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan atau tindakan tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum.
3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat hak milik no.939/ Koja atas nama pemilik Indah pertamaWati yang beralamat di Jalan jampea Lorong 20 no.17 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara, saya menjadi milik penggugat (Hartono).
4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertahanan kota administrasi Jakarta Utara untuk balik nama sertifikat hak milik No.939/ Koja atas nama pemilik indah pertamawati yang beralamat di Jalan jampea Lorong 20 no.17 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara menjadi nama penggugat (Hartono) tanpa perlu persetujuan dari tergugat.
5. Menyatakan sah dan berharga, Sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijelaskan akan lebih dahulu meskipun timbul bantahan.
Menghukum tergugat untuk membayar ongkos ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini dan atau apabila majelis hakim yang memutus perkara ini pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Sidang dilanjutkan dua minggu, agenda Putusan dari Majelis Hakim. nen

Tinggalkan Balasan