Kapolres dan Dandim 0613 Ciamis Kunjungi Komisioner KPU Pangandaran

oleh -213 views
Kapolres dan Dandim 0613 Ciamis Kunjungi Komisioner KPU Pangandaran.

PANGANDARAN, HR – Dalam rangka persiapan jelang pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran yang akan segera dilaksanakan, Kapolres dan Dandim 0613 kabupaten Ciamis bersilatu rahmi dengan Ketua dan Komisioner KPU Pangandaran (3/06/2020).

Kegiatan silaturahmi tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan sekaligus ingin mengetahui sampai sejauh mana tahapan tahapan persiapan jelang pemilihan kepala Daerah tahun 2020 yang akan segera dilaksanakan.

Adapun yang hadir dalam acara silaturahmi tersebut antara lain :

-Kapolres Ciamis

-Dandim 0613/Ciamis

-Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran

-Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran

-Kasat Intelkam Polres Ciamis

-Pasi Intel Kodim 0613/Ciamis

-Kanit Regident Sat Lantas Polres Ciamis

Kapolres ciamis AKBP Dony eka putra menyampaikan, silaturahmi kami ingin mengetahui sudah sejauh mana kesiapan KPU kabupaten Pangandaran terkait progres tahapan pelaksanaan Pilkada kabupaten Pangandaran tahun 2020 pasca terbitnya PERPUU RI Nomor 2 Tahun 2020 dan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara Ketua KPU kabupaten Pangandaran menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengan KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi (Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik) menjelaskan, bahwa alasan dan dinamika keputusan kelanjutan tahapan yg ditetapkan tanggal 09 Desember 2020, sudah melewati proses yang konstitusional bersama Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP.

Kemudian lanjut Pramono,Pelaksanaan pilkada di 2020 disesuaikan dengan protokol kesehatan dan dalam waktu dekat akan terbit, PKPU tahapan, PKPU pemilihan di masa Covid-19, KPU RI akan mengajukan anggran melalui APBN.

“Pengaktifan kembali PPK dan PPS direncanakan pada tanggal 16 Juni 2020,” katanya.

Dalam pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dengan rentang waktu selama 15 hari adapun teknis pelaksanaan Coklit hanya sampai dengan RT (Rukun Tetangga) tidak dilaksanakan secara door to door mengingat waktu pelaksanaan hanya 15 hari.

Dengan demikian Sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Pangandaran masih menunggu PKPU RI untuk melanjutkan tahapan tahapan selanjutnya. nurjaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *