Kantor Desa Tanjung Burung Digugat Kades Lama

oleh -680 views
oleh
TANGERANG, HR – Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang telah usai. Bahkan, Bupati pun telah melantik 16 Kades yang tersebar di 13 Kecamatan. pelantikan pun dilaksanakan di GSG Pemkab Tangerang. Namun, disaat para Kades sibuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk memulai pelayanan kepada masyarakat, justru hal itu tidak berlaku bagi Kades Tanjung Burung.
Kantor Desa menjadi sengketa
Nasib sial dialami Kades Tanjung Burung, karena Kantor Desa tempat Kades berkantor digugat oleh mantan Kades Tanjung Burung, Sabtu (30/9). Lahan itu diklaim milik penggugat.
Guntur selaku Ketua BPD, mengatakan, saat ini pelayanan untuk masyarakat sebagian dilaksanakan di Kantor Desa dan di rumah Kades yang baru.
“Untuk saat ini pelayanan bagi masyarakat sudah berjalan di kantor desa dan di rumah lurah terpilih,” ucapnya ke HR.
Guntur menambahkan, Kantor Desa tersebut dari informasi yang didapatnya bahwa mantan lurah lama mengklaim status tanahnya.
“Yang saya dapat dari berbagai sumber bahwa status tanah Kantor Desa Tanjung Burung diklaim oleh mantan lurah, H Rusdiyono, adalah tanah dia. Dan kami lagi menelusuri kebenarannya,” ujar Guntur.
Terkait hal itu, agar permasalahan kantor Kades tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat desa, maka Camat Teluknaga berencana akan menemui mantan lurah tersebut.
“Ya, Pak Camat Supriyadi akan menemui Lurah Yono untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada saat ini,” ujar Idris Efendi, Lurah/Kades terpilih.
Idris Efendi mengatakan untuk pelayanan bagi masyarakat sudah aktif.
“Pelayanan masyarakat sudah aktif mulai tadi pagi, (28/9/2017), untuk sementara di rumah, yang penting pelayanan gak terganggu dan saya belum sempat berbenah kantor aja,” ujarnya. linda


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan