Kades Papar Pujung Kembalikan Rp 122 Juta Dugaan Hasil Korupsi Dana Desa

oleh -1.5K views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Sendi selaku Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 122 juta di Kejaksaan Negeri Muara Teweh, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD).

Hery Baskoro selaku Pjs Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Teweh, menjelaskan, bahwa dikembalikanya uang sebesar Rp 122 juta oleh Sendi, Kepala Desa Papar Pujung di Kejaksaan Negeri Muara Teweh, setelah melalui proses audit yang dilakukan pihak Inspektorat dan Dinas PUPR beserta BPK Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata memang ditemukan adanya selisih terkait pekerjaan steling dana yang dialokasikan pada tahun 2016.

Menurut Hery Baskoro, pihak Kejaksaan Negeri Muara Teweh menyarankan kepada Kepala Desa Papar Pujung agar mengembalikan uang negara yang berasal dari Dana Desa, sebab laporan realisasi kemajuan pekerjaan yang dibuatkan ternyata tidak ada, sehingga ditemukan selisih penggunaan uang.

“Dana yang dikelola habis tanpa silpa, lalu kami cek sesuai dengan yang dilaporkan LSM, ternyata ada selisih penggunaan keuangan sebesar Rp 122 juta,” ungkapnya, Selasa (15/05/2018).

“Kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan Kades Papar Pujung selalu kooperatif, berkasnya tinggal dirampungkan, setelah Idul Fitri kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasukkan ke kas BRI,” sebutnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Barito Utara sendiri terus berupaya mencegah terjadinya kasus korupsi Dana Desa (DD), dengan penandatanganan pakta integritas yang ditandatangani 93 Kepala Desa dari 9 Kecamatan di Barito Utara Kalimantan Tengah, di Muara Teweh.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barito Utara, Hendro Nakalelo, menerangkan bahwa tahun 2018 telah disalurkan Dana Desa dan ADD sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian DD, serta Perbup Nomor 4 tentang ADD.

Menurut Hendro yang membacakan sambutan Pjs Bupati Barito Utara Sapto Nugroho, berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diberikan keleluasaan atas perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan terhadap penggunaan dana tersebut melalui APBDes yang digunakan desa sejak 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahun anggaran.

Penandatanganan pakta integritas pengawasan DD dan ADD 2018 ini penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa, terutama Kepala Desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati mengelola anggaran yang ada. mps

Tinggalkan Balasan