Kades Hutabulu tidak dihargai, Kades Manalu Diduga Lakukan Penebangan Kayu Tanpa SKPT

TAPANULI UTARA, HR – Kepala Desa Hutabulu, Martua Simanjuntak, menyoroti dugaan aktivitas penebangan kayu pinus di Dusun Hutaginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, yang disebut berlangsung tanpa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) sebagai dokumen asal-usul kayu.

Martua menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh Manangkas Manalu yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Manalu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.

Martua Simanjuntak mengaku merasa kewenangannya sebagai kepala desa tidak dihargai karena aktivitas penebangan diduga berlangsung tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 dirinya hanya pernah menandatangani satu SKPT atas nama Ramida Hutabarat. Dokumen tersebut, menurutnya, diterbitkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan pinjaman ke bank dan bukan untuk kegiatan eksplorasi maupun penebangan kayu.

“SKPT yang saya tandatangani hanya untuk keperluan administrasi pinjaman ke bank, bukan untuk penebangan kayu,” ujarnya.

Setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas penebangan kayu di wilayahnya, Martua mengaku mencari informasi kepada masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi dengan pemilik lahan yang berbeda.

Martua mengatakan dirinya telah berupaya menghubungi Manangkas Manalu melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Harapan Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Manangkas Manalu guna mendapatkan penjelasan dan memastikan keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, berita ini akan diperbarui. jefri.ls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *