Jual Miras, DPRD Subang Minta Izin Toko Dicabut

oleh -525 views
oleh
Dede Warman
SUBANG, HR – Ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Subang Dede Warman meminta toko modern yang menjual minuman beralkohol untuk ditertibkan dan dicabut izin operasinya.
Dede menegaskan banyak dampak dari minuman beralkohol, ia mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman keras di pasar modern dan mini market. “Kalau masih ada yang menjual, saya minta pemerintah terkait untuk mencabut izin usahanya, karena sudah tidak mengindahkan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/4) lalu.
Sayangnya, sejak diberlakukannya larangan penjualan miras beberapa waktu lalu, Pemkab Subang belum tergerak melakukan operasi dengan sasaran pasar modern atau mini market yang menjual minuman beralkohol. Politisi PDIP ini pun mendesak pemertintah segera action melakukan penertiban.
“DPRD mendorong pemkab melalui dinas terkait untuk segera melakukan operasi dan menertibkan minimarket yang masih menjual minuman beralkhohol,” tandasnya.
Dede juga meminta Bupati Subang segera membuat aturan turunan terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disahkan beberapa pekan silam. “Harus secepatnya dilembar perda-kan. Untuk memperkuat aturan minuman beralkohol,” pungkas anggota Komisi 4 DPRD Subang itu. rasjaya

Tinggalkan Balasan