SANGGAU, HR — Legalitas operasional Jeti Jang di Dusun Jang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Jeti yang disebut telah beraktivitas selama kurang lebih dua tahun itu diduga beroperasi tanpa izin Terminal Khusus (Tersus). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 10 unit alat berat dan belasan dump truck roda 10 dilaporkan beraktivitas di lokasi tersebut. Jeti Jang berada di tepian Sungai Kapuas, tepat di seberang PT KAN dan fasilitas smelter baru.
Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas jeti, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta kesesuaian kegiatan bongkar muat dengan perizinan yang berlaku.
Dalam informasi lapangan, nama Oki disebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola usaha tersebut bersama seseorang berinisial BB. Namun, redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai identitas pengelola, kepemilikan usaha, maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
Selain persoalan legalitas jeti, sumber informasi juga menyebut dugaan keterkaitan kegiatan pemasokan bauksit dengan seorang pengusaha bernama Aseng, yang menurut informasi tersebut telah ditangkap dan diproses hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memverifikasi secara independen informasi mengenai proses hukum tersebut maupun hubungan antara pihak yang disebutkan, pemasokan bauksit, dan aktivitas Jeti Jang. Karena itu, informasi tersebut memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.
Untuk memperoleh kejelasan, instansi perhubungan yang berwenang perlu memeriksa status perizinan dan peruntukan jeti. Instansi teknis di bidang pertambangan juga diharapkan menelusuri dokumen asal-usul material apabila kegiatan di lokasi berkaitan dengan pengangkutan atau perdagangan hasil tambang.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perizinan, identitas badan usaha atau pengelola, jenis kegiatan yang berlangsung, serta dokumen pengangkutan dan asal-usul material. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa yang mengelola Jeti Jang, izin apa saja yang dimiliki, dan apakah kegiatan di lokasi telah sesuai dengan peruntukan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Kapolda Kalimantan Barat. Redaksi juga membuka ruang bagi pengelola Jeti Jang, Oki, pihak berinisial BB, pihak yang disebut dalam informasi terkait pemasokan bauksit, serta instansi berwenang untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
Harapan Rakyat akan terus mengedepankan verifikasi dan asas keberimbangan dalam menelusuri persoalan ini. Dugaan yang muncul perlu diuji melalui dokumen dan keterangan resmi agar publik memperoleh informasi yang akurat serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terungkap.
