Jaksa Theodora Tuntut Aris Eekel Cs 3 Tahun 6 Bulan, Pasal 127 UU Narkotika

oleh -698 views
Theodora Tuntut Aris.

Jakarta, HR Sidang agenda Tuntutan Pimpinan Majelis Hakim Riantoponto, Jaksa Penuntut Umum Theo Dora Marpaung, empat terdakwa Aris Aekel Cs beralih menjadi pasal 127. Ada apa dibalik dakwaan pasal bisa berubah. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.

Jaksa katakan Aris Cs Terbukti menggunakan jenis sabu sabu dalam tuntutannya, terdakwa menggunakan narkotika secara serentak dan dalam tuntutan Jaksa Teheo dora Marpaung menyatakan empat terdakwa didakwa melanggar pasal 127 UU Narkotika dan menuntut terdakwa  selama tiga tahun dan enam bulan (3,6). Majelis hakim mengatakan sidang akan dibuka kembali pada Selasa depan. nen

Tinggalkan Balasan