Jajaran Polsek Penukal Utara Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

oleh -506 views
oleh
MUARA ENIM, HR – Jajaran Polsek Penukal Utara Polres Muara Enim berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi lintas kabupaten di Sumetera Selatan. Jajaran Polsek berhasil mengamankan para pelaku; Yanto bin muhtar (44) warga Marga Mulya Kecamatan Penukal Utara Kab Pali, Ahmad Abdul Rasyid bin Alim (17) warga SP 2 Desa Bukit Selat Kec Batang Hari Leko Kab Musi Banyuasin, Agus Susanto (36) Desa Karang Sambung, Semangus Baru Kec Muara Lakitan Kab Musi Rawas.
Para pelaku didampingi aparat polisi.
Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan korban berdasarkan LP No: B/36/X/2017. Para pelaku mengintai calon sasarannya dengan cara menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga.
Kamis (5/10), sekira jam 03.00 WIB, di Desa Lubuk Tampu mereka melihat mobil carry milik korban yang lagi terparkir, sewaktu mereka lagi menjalankan aksinya, diketahui oleh istri korban dan langsung berteriak “maling”.
Rupanya teriakan korban didengar oleh masyarakat dan Aiptu Sukarseno. Mendengar teriakan korban, para pelaku melarikan diri ke arah Penukal Abab, karena mereka tidak menguasai jalan, akhirnya para pelaku kembali lagi ke jalan semula.
Sewaktu melintas, masyarakat mengetahui dan sangat mengenal pelaku, dan langsung memberitahukan kepolisi. Kemudian setelah itu dilakukan penghadangan di tempat kejadian perkara oleh Kapolsek Penukal Utara Iptu Asep SH bersama Kanit Reskrim dan Aiptu Sukarseno. Selanjutnya dilakukanlah penangkapan.
Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti dari para tersangka berupa 1 unit mobil suzuki carry BG-9731-DJ, 1 unit sepeda motor Xeon tanpa plat nomor, kunci T, satu buah sajam, 3 unit HP, obeng kunci perlengkapan curanmor, 1 unit pistol rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru aktif jenis colt.
Setelah dilakukan pengembangan, sebelum tertangkap para pelaku telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor; suzuki carry warna biru di Keluang dan mitsubishi T di Ulak Paceh wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. ja


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan